Ratusan warga yang
tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) mendaftarkan gugatan atas Izin
Penetapan Lokasi (IPL) Pembangunan untuk Pengembangan Bandara Baru yang
dikeluarkan Gubernur DIY pada 31 Maret 2015 lalu. Gugatan tersebut didaftarkan
di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta
di Jalan Janti No.66 Banguntapan, Bantul pada Senin, 11 Mei 2015 pukul 10.10
Wib.
Wahana Tri Tunggal (WTT)
merupakan paguyuban warga yang menolak dibangunnya Bandara Kulonprogo. WTT
beranggotakan warga terdampak bandara yang terdiri dari warga Desa Paliyan,
Glagah, Sindutan dan Jangkaran Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo. Mereka datang
ke Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dengan menggunakan berbagai armada angkutan.
Gabungan Asosiasi Tolak
Bandara (Gastob) yang merupakan aliansi Mahasiswa Yogyakarta juga bergabung dengan
massa dari WTT dalam aksi ini.
Untuk menghindari hal
yang tidak diinginkan, kedatangan massa WTT dikawal langsung oleh personel dari
Polres Bantul yang bekerjasama dengan Polres Kulonprogo. Sementara di Pengadilan
Tata Usaha Negara Yogyakarta, Polsek Banguntapan yang diback up Dalmas Sat
Sabhara Polres Bantul melakukan pengamanan untuk menjamin kemanan dan
ketertiban selama aksi berlangsung.
Dalam aksinya warga
paguyuban WTT ini menuntuk agar Hakim PTUN menerima gugatan warga untuk
membatalkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015 tanggal 31 Maret
2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Pengembangan Bandara Baru di
DIY.
Menurut mereka, apabila rencana
pembangunan Bandara Kulonprogo jadi direalisasikan, maka rumah dan tanah
pertanian milik warga yang menjadi sumber kehidupan mereka akan digusur. Untuk
itu, kedatangan mereka ke PTUN Yogyakarta meminta keadilan agar IPL dicabut. Menurut
warga, sampai kapanpun dan dimanapun mereka akan tetap menyuarakan penolakan
terhadap pembangunan bandara.
Mereka juga menyatakan
bahwa mereka bukan sebagai pemberontak negara, akan tetapi hanya mencari
keadilan dan hanya memertahankan tanah mereka.
Massa menolak
pembangunan pembangunan Bandara Kulonprogo karena lahan yang akan digunakan merupakan
lahan produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
Rizky Fadillah dan
Wahyudi, SH dari LBH Yogyakarta yang
ditunjuk sebagai kuasa hukum dari 43 warga yang terdampak pembangunan bandara mendaftarkan
gugatan dengan Nomor 28/SK/LBH YK/V/2015 ke PTUN dengan tergugat Gubernur DIY
terkait Surat Keputusan Gubernur DIY No.
68/kep/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Pengembangan Bandara
Baru di DIY. Dan berkas Gugatan diterima oleh PTUN dengan nomer Gugatan
07/G/2015/PTUN Yka tertanggal 11 Mei 2015.
Menurut Kuasa Hukum,
dasar warga mengajukan gugatan adalah proses sosialisasi dan konsultasi publik yang
dinilainya tidak transaparan dan tidak bertanggung jawab karena data base tidak
lengkap. Dalam pelaksanaan sosialisasipun tidak melibatkan warga WTT serta
tidak adanya dialog. Menurut Kuasa Hukum hal ini jelas sebuah upaya pemaksaan
dan dinilai telah melanggar HAM karena ada potensi paksa penggusuran. Dan IPL
Gubernur-pun dinilai melanggar tata ruang lahan pesisir yang rawan tsunami.
Kuasa Hukum juga
menambahkan bahwa jumlah warga yang melakukan gugatan berjumlah 43 warga
terdampak pembangunan bandara yang mempunyai sertifikat tanah dan dalam gugatan
akan disertakan saksi ahli yang mengetahui tentang proses pembangunan bandara.
Pada saat Kuasa Hukum mendaftarkan
gugatannya, massa yang berada diluar gedung semakin mendekat dan berorasi
didepan pintu masuk gedung PTUN. Petugas Kepolisian dari Polsek Banguntapan dan
Dalmas Polres Bantul siaga dan berupaya agar massa tidak masuk dalam area
gedung karena sudah ada perwakilan warga yang mendaftarkan tuntutan warga.
Posting Komentar