WARGA TOLAK PEMBANGUNAN BANDARA BARU DI KULONPROGO

Selasa, 12 Mei 20150 komentar



Ratusan warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) mendaftarkan gugatan atas Izin Penetapan Lokasi (IPL) Pembangunan untuk Pengembangan Bandara Baru yang dikeluarkan Gubernur DIY pada 31 Maret 2015 lalu. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Yogyakarta di Jalan Janti No.66 Banguntapan, Bantul pada Senin, 11 Mei 2015 pukul 10.10 Wib.

Wahana Tri Tunggal (WTT) merupakan paguyuban warga yang menolak dibangunnya Bandara Kulonprogo. WTT beranggotakan warga terdampak bandara yang terdiri dari warga Desa Paliyan, Glagah, Sindutan dan Jangkaran Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo. Mereka datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta  dengan menggunakan berbagai armada angkutan.

Gabungan Asosiasi Tolak Bandara (Gastob) yang merupakan aliansi Mahasiswa Yogyakarta juga bergabung dengan massa dari WTT dalam aksi ini.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, kedatangan massa WTT dikawal langsung oleh personel dari Polres Bantul yang bekerjasama dengan Polres Kulonprogo. Sementara di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Polsek Banguntapan yang diback up Dalmas Sat Sabhara Polres Bantul melakukan pengamanan untuk menjamin kemanan dan ketertiban selama aksi berlangsung.

Dalam aksinya warga paguyuban WTT ini menuntuk agar Hakim PTUN menerima gugatan warga untuk membatalkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Pengembangan Bandara Baru di DIY.

Menurut mereka, apabila rencana pembangunan Bandara Kulonprogo jadi direalisasikan, maka rumah dan tanah pertanian milik warga yang menjadi sumber kehidupan mereka akan digusur. Untuk itu, kedatangan mereka ke PTUN Yogyakarta meminta keadilan agar IPL dicabut. Menurut warga, sampai kapanpun dan dimanapun mereka akan tetap menyuarakan penolakan terhadap pembangunan bandara.

Mereka juga menyatakan bahwa mereka bukan sebagai pemberontak negara, akan tetapi hanya mencari keadilan dan hanya memertahankan tanah mereka.

Massa menolak pembangunan pembangunan Bandara Kulonprogo karena lahan yang akan digunakan merupakan lahan produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.

Rizky Fadillah dan Wahyudi, SH dari LBH  Yogyakarta yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dari 43 warga yang terdampak pembangunan bandara mendaftarkan gugatan dengan Nomor 28/SK/LBH YK/V/2015 ke PTUN dengan tergugat Gubernur DIY terkait Surat Keputusan Gubernur DIY  No. 68/kep/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Pengembangan Bandara Baru di DIY. Dan berkas Gugatan diterima oleh PTUN dengan nomer Gugatan 07/G/2015/PTUN Yka tertanggal 11 Mei 2015.

Menurut Kuasa Hukum, dasar warga mengajukan gugatan adalah proses sosialisasi dan konsultasi publik yang dinilainya tidak transaparan dan tidak bertanggung jawab karena data base tidak lengkap. Dalam pelaksanaan sosialisasipun tidak melibatkan warga WTT serta tidak adanya dialog. Menurut Kuasa Hukum hal ini jelas sebuah upaya pemaksaan dan dinilai telah melanggar HAM karena ada potensi paksa penggusuran. Dan IPL Gubernur-pun dinilai melanggar tata ruang lahan pesisir yang rawan tsunami.

Kuasa Hukum juga menambahkan bahwa jumlah warga yang melakukan gugatan berjumlah 43 warga terdampak pembangunan bandara yang mempunyai sertifikat tanah dan dalam gugatan akan disertakan saksi ahli yang mengetahui tentang proses pembangunan bandara.

Pada saat Kuasa Hukum mendaftarkan gugatannya, massa yang berada diluar gedung semakin mendekat dan berorasi didepan pintu masuk gedung PTUN. Petugas Kepolisian dari Polsek Banguntapan dan Dalmas Polres Bantul siaga dan berupaya agar massa tidak masuk dalam area gedung karena sudah ada perwakilan warga yang mendaftarkan tuntutan warga.

Aksi warga WTT di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta berakhir pada pukul 13.30 Wib. Massa mulai meninggalkan area PTUN dengan pengawalan oleh petugas dari Polres Bantul untuk kembali ke Kulonprogo. (Sihumas Sek Banguntapan)
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger