Sat Sabhara
Polres Bantul melaksanakan Operasi Cipta Kondisi razia penyakit masyarakat
(Pekat) di sejumlah titik di wilayah Bantul guna menjaga keamanan dan
ketertiban menjelang bulan suci Ramadhan 1436 H.
Operasi ini
dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Riyono, SH dengan
menggunakan kendaraan Dinas Sat Sabhara sebanyak 2 Truk dan 10 Motor Trail
serentak menuju sasaran yaitu hotel dan penginapan yang ada di wilayah Banguntapan,
Sewon, Kasihan dan Kretek serta tempat tempat yang diindikasi dijadikan
sarang Pekat di wilayah Bantul, Selasa sore, 16 Juni 2015.
Di tempat
sasaran, petugas memeriksa tempat penginapan dan para tamu yang dicurigai melacur
dan melakukan pelanggaran tipiring maupun tindak pidana. Dalam operasi tersebut
petugas menindak tegas kepada para pelaku pelanggaran dan berhasil mengamankan 6
pasangan mesum.
Mereka adalah
:
1. AW (Laki
39 tahun) warga Ngampilan Yogyakarta berpasangan dengan DAC (perempuan, 20
tahun) Ibu Rumah Tangga warga Sumberagung, Jetis, Bantul TKP Hotel Hotel Nuri
Indah Sewon.
2. RM (laki,
43 tahun) Swasta warga Dagen, Pendowoharjo, Sewon, Bantul berpasangan dengan SWH
(perempuan, 45 tahun) Swasta warga Gunturan, Triharjo, Pandak Bantul TKP Hotel
Nuri Indah Sewon.
3. SLM
(laki, 51 tahun) warga Nanggulan, Gadingharjo, Pandak Bantul berpasangan dengan
NYI (perempuan, 32 tahun) warga Nanggulan, Gading Harjo, Pandak Bantul TKP Hotel
Nuri Indah Sewon.
4. IAD
(laki, 34 tahun) warga Kanoman, Panjatan, Kulonprogo berpasangan dengan MGY
(perempuan, 43 tahun) warga warga Mertosutan, Sidoluhur, Godean, Sleman TKP
Hotel Kinasih Kasihan.
5. YF (laki,
34 tahun) warga Pojoksari Ambarawa, Semarang, Jateng berpasangan dengan SW
(perempuan, 48 tahun) warga Magersari, Candibinangun, Pakem, Sleman TKP Hotel
Sabar Menanti Kretek dan
6. ER (laki,
25 tahun) mahasiswa, warga Notoprajan, Ngampilan Yogyakarta berpasangan dengan
AM (perempuan, 30 tahun) warga Jati, Sidoarjo, Tepus, Gunung Kidul TKP Hotel
Nuri Indah Sewon.
Saat ini Rabu,
17 Juni 2015 keenam pasangan mesum tersebut telah disidangkan di Pengadilan
Negeri Bantul. Dalam sidang, Hakim Bayu, SH memutuskan hukuman denda
masing-masing sebesar Rp. 200.000.- , apabila tidak membayar menjalani kurungan
selama 7 hari dan serta membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000.-. Keenam
pasangan mesum menyatakan menerima dan membayar denda usai sidang.
Kapolres
Bantul AKBP Dadiyo, SIK yang didampingi Kasat Sabhara AKP Riyono SH menegaskan
bahwa kegiatan operasi cipta kondisi tetap akan dilaksanakan terus meskipun
jadwal kegiatan kepolisian padat demi terciptanya keamanan dan ketertiban
menjelang bulan suci Ramadhan, jelas Kapolres Bantul. (Sat Sabhara)
Posting Komentar