Laporan
Polisi, merupakan sebuah dokumen yang berisi tentang informasi tertulis
berkaitan dengan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Laporan
Polisi adalah bentuk formal atau implementasi dari bunyi pasal 1 ayat 24 UU RI
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang menjelaskan
bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak
atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang
telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Suatu proses
penyidikan tindak pidana biasanya dimulai dari adanya laporan, baik yang
dilaporkan oleh korban maupun laporan yang dibuat oleh anggota polri sendiri
karena menemukan peristiwa pidana, selanjutnya disebut dengan Laporan Polisi.
Laporan yang
disampaikan oleh korban, akan diterima oleh Kesatuan Polri mulai dari Pos
Polisi, Polsek, Polres/Polresta/Polrestabes, Polda sampai dengan Mabes Polri.
Laporan polisi merupakan salah satu dasar untuk memulai penyelidikan dan
penyidikan terhadap perkara pidana. Oleh karena itu, laporan tertulis yang
dibuat oleh korban atau pelapor memiliki arti yang sangat penting dalam rangka
proses peradilan.
Laporan yang
telah dibuat oleh pelapor atau korban akan ditindak lanjut oleh penyidik atau
penyelidik dengan kegiatan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan
membuat terang peristiwa pidana yang dilaporkan. Lamanya proses penyelidikan
akan tergantung pada tingkat kesulitan dalam memperoleh alat bukti. Semakin
cepat alat bukti yang ditemukan maka akan semakin cepat proses penyidikan
terhadap perkara yang dilaporkan.
Setiap
laporan yang diterima harus dipertanggunjawabkan oleh penyidik, oleh karena itu
apabila laporan tersebut cukup alat buktinya, maka harus segera dilimpahkan ke
Jaksa Penuntut Umum. Namun apabila hasil penyelidikan terhadap laporan tersebut
tidak dapat memenuhi alat bukti, maka penyidik dapat menghentikan penyidikan
dan penyelidikan yang dilakukan. Dalam hal pelapor merasa keberatan dengan
proses penghentian penyidikan tersebut, maka mekanisme praperadilan dapat
ditempuh melalui Pengadilan Negeri setempat.
Posting Komentar