Pasal 359 KUHP
Barang siapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu
tahun.
Pasal 360
(1) Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat
luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka
sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan
jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau
pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 361
Jika
kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu
jabatan atau pencarian, maka pidana ditamhah dengan sepertiga dan yang bersalah
dapat dicahut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan
dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.
Posting Komentar