PENGERTIAN
Yang
dimaksud dengan “Mata Uang” adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah. Sedangkan yang dimaksud
dengan “Uang” adalah alat pembayaran yang sah.
Sementara
itu, yang dimaksud dengan “Rupiah Tiruan” adalah suatu benda yang bahan,
ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat,
dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat
pembayaran dengan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan “Rupiah Palsu” adalah suatu benda yang bahan,
ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat,
dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran
secara melawan hukum.
Selain itu,
perlu pula dijelaskan yang dimaksud dengan “Pengeluaran” adalah suatu rangkaian
kegiatan menerbitkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan “Pengedaran” adalah
suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perlu
diperhatikan bahwa Pencabutan dan Penarikan Rupiah dari peredaran dilakukan dan
ditetapkan oleh Bank Indonesia, harus ditempatkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia, serta diumumkan melalui media massa. Penggantian oleh Bank
Indonesia sebesar nilai nominal yang sama dan Hak untuk memperoleh penggantian
Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tidak berlaku setelah 10
(sepuluh) tahun sejak tanggal Pencabutan.
LARANGAN
• Setiap
orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan
sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi
dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian
Rupiah dan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta
asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.
• Setiap orang
dilarang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan/ atau promosi
dengan memberi kata “spesimen”.
• Setiap
orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan.
• Setiap
orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/ atau mengubah Rupiah
dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. (Yang
dimaksud dengan “merusak” adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik
dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau
merobek).
• Setiap
orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong,
dihancurkan, dan/atau diubah.
• Setiap
orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong,
dihancurkan, dan/atau diubah.
• Setiap
orang dilarang memalsu Rupiah.
• Setiap
orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya
merupakan Rupiah Palsu.
• Setiap
orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya
merupakan Rupiah Palsu.
• Setiap
orang dilarang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Setiap
orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu.
• Setiap
orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan,
dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak, atau alat
lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu.
• Setiap
orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan,
dan/atau mendistribusikan bahan baku Rupiah yang digunakan atau dimaksudkan
untuk membuat Rupiah Palsu.
SANKSI
1. Setiap
orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam: setiap transaksi yang mempunyai
tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan
uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
2. Setiap
orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan
sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi
dengan Rupiah dan/ atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian
Rupiah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
3. Setiap
orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan
memberi kata “spesimen” dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
4. Setiap
orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
5. Setiap
orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah
Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara
sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
6. Setiap
orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong,
dihancurkan, dan/ atau diubah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
7. Setiap
orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong,
dihancurkan, dan/atau diubah) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
8. Setiap
orang yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
9. Setiap
orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya
merupakan Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
10. Setiap
orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya
merupakan Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah).
11. Setiap
orang yang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
12. Setiap
orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu dipidana dengan pidana
penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak
Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
13. Setiap
orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan,
dan/ atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak atau alat
lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah dipidana dengan
pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak
Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
14. Setiap
orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan,
dan/ atau mendistribusikan bahan baku Rupiah yang digunakan atau dimaksudkan
untuk membuat Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur
hidup, dan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah).
15. Dalam
hal perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud nomor 1 sampai dengan 11,
dilakukan oleh pegawai Bank Indonesia, pelaksana Pencetakan Rupiah, badan yang
mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu, dan/atau aparat penegak hukum,
pelaku dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda maksimum ditambah 1/3
(satu per tiga).
16. Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam nomor 8 sampai dengan 11, dilakukan
secara terorganisasi, digunakan untuk kejahatan terorisme, atau digunakan untuk
kegiatan yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian nasional, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling
banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
17. Pidana
yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan ketentuan ancaman
pidana denda maksimum ditambah 1/3 (satu per tiga). Dalam hal terpidana
korporasi tidak mampu membayar pidana denda, maka dalam putusan pengadilan
dicantumkan perintah penyitaan harta benda korporasi dan/atau harta benda
pengurus korporasi.
18. Selain
sanksi pidana, setiap orang dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan
izin usaha dan/atau perampasan terhadap barang tertentu milik terpidana.
19. Dalam
hal terpidana perseorangan tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana
dimaksud nomor 1 sampai dengan 11, pidana denda diganti dengan pidana kurungan
dengan ketentuan untuk setiap pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Dan lama
pidana kurungan pengganti harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
20. Tindak
pidana sebagaimana dimaksud nomor 1 sampai dengan 4, adalah pelanggaran.
21. Tindak
pidana sebagaimana dimaksud nomor 5 sampai dengan 14, adalah kejahatan.
KETENTUAN
LAIN
• Ketentuan
BAB X Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan Mata Uang dan uang
kertas dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan ini.
• Pasal 2,
Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4962) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang MATA UANG
Posting Komentar