Dalam rangka mempererat
tali silaturahim, Satpol PP Kabupaten Bantul selaku pembina Linmas mengadakan
pertemuan sekaligus buka puasa bersama dengan anggota Linmas Desa Guwoari di dusun
Gandekan RT 04, Guwosari, Pajangan pada hari Minggu, 28 Juni 2015 pukul 16.00
Wib.
Pertemuan ini dihadiri
oleh Camat Pajangan Dra. Sri Kayatun, Kepala Bidang Linmas Sat Pol PP Anton Yulianto
AP, Kasi Trantib Kec. Pajangan Halumuan Marbun, Kabagpem Desa Guwosari Muh.
Taufik, Kanit Binmas Polsek Pajangan Iptu Muh. Sugeng, Bhabinkamtibmas Desa
Guwosari Bripka Supri Handono, Bamin Sihumas Bripka Moh. Arin Ashudi, Babinsa
Koramil Pajangan Peltu Subandi, Serka Sugiono dan Kopka Suratmin, Ketua Linmas
Desa Guwosari Bapak Suharto dan seluruh anggota Linmas Desa Guwosari.
Camat Pajangan, Dra. Sri
Kayatun dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk menjaga situasi kamtibmas
agar tetap kondusif, perlu dibuat pengamanan yang dilakukan secara swadaya oleh
warga masyarakat, seperti Forum Komunikasi Polri dan Masyarakat (FKPM) atau Jaga
Warga. Dengan adanya pengamanan di tingkat desa, Camat Pajangan mengharapkan masalah-masalah
yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak harus melalui proses
hukum yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan di tingkat Desa.
Sementara itu, Kabid Linmas Satpol PP Kab. Bantul , Anton Yulianto
AP menjelaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang
Perlindungan masyarakat (Linmas) kepada anggota Linmas Desa Guwosari yang hadir.
Menurut Anton, Linmas mempunyai tugas membantu dalam penanggulangan bencana, membantu
keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu dalam kegiatan
sosial kemasyarakatan, membantu penanganan
ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu serta
membantu upaya pertahanan Negara.
Selain itu, anggota Linmas juga mempunyai hak mendapatkan pendidikan dan pelatihan; mendapatkan kartu tanda anggota Linmas; mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional; mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas; mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas; mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) tahun dari Bupati/Walikota, 20 (dua puluh) tahun dari Gubernur, dan 30 (tiga puluh) tahun dari Menteri Dalam Negeri; dan mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas.
Kabid Linmas juga menambahkan,
untuk pembuatan KTA Linmas Kab. Bantul akan diajukan di anggaran perubahan Kab.
Bantul Tahun 2015 ini. Sehingga nantinya seluruh Linmas di Kab. Bantul
mempunyai KTA. Pembentukan Posko Siaga Linmas di tingkat Kabupaten juga akan
segera dirintis untuk membantu penanganan bencana.
Posting Komentar