POLRES BANTUL AKAN TINDAK TEGAS PELAKU PERDAGANGAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR SECARA ILLEGAL

Jumat, 05 Juni 20150 komentar



Peredaran dan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar harus dilaksanakan dengan selekstif dan terbatas dengan memenuhi kaidah konservasi tumbuhan dan satwa liar. 

Berdasarkan data yang ada sampai dengan saat ini beberapa satwa liar yang masih marak diperdagangkan secara illegal dan terancam kehidupannya antara lain trenggiling, gajah, badak, harimau, burung kakatua, nuri kepala hitam, kura-kura moncong babi, ikan arwana, penyu hijau dan orang utan.  

Hal tersebut disampaikan Waka Polres Bantul Andri Siswan Ansyah, SIK kepada petugas Humas diruang kerjanya, Jumat, 5 Juni 2015.

Menurut Waka Polres, modus perdagangan secara illegal terhadap tumbuhan dan satwa liar saat ini telah dilaksanakan secara vulgar baik melalui jaringan internet (online) atau bahkan dipamerkan secara langsung di pasar-pasar tradisional.

Untuk menekan perdagangan tumbuhan dan satwa liar secara illegal harus ada langkah hukum tegas terhadap para pelakunya. Tidak hanya pelaku di lapangan, menurut Waka penanganan tindak pidana kejahatan perdagangan illegal tumbuhan dan satwa liar juga harus menjamah pemodal dan aktor intelektualnya, hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai kejahatannya.

Waka Polres juga menuturkan, dalam rangka mendukung pemberantasan kejahatan kehutanan terhadap tumbuhan dan satwa liar, Polres  Bantul akan berkoordinasi dengan pihak Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Taman Nasional (BTN) dan pihak-pihak terkait di Kabupaten Bantul untuk segera mengambil langkah-langkah pencegahan secara cepat dan tepat terhadap aksi tindak pidana kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang semakin marak.

“Polres Bantul akan mengintensifkan dan mengefektifkan penindakan secara tegas terhadap siapapun yang masih melaksanakan praktek perdagangan satwa liar secara illegal guna mencegah laju kerusakan konservasi tumbuhan dan satwa liar,” tegas Waka Polres.

Waka Polres juga menambahkan, Polres Bantul dan jajarannya akan melaksanakan deteksi dini terhadap segala usaha aktifitas perdagangan tumbuhan dan satwa liar secara illegal.

“Polres Bantul juga akan mengaktifkan community policing sehingga mampu memberikan pemahaman yang positif tentang dampak kerusakan konservasi lingkungan yang akan ditimbulkan saik saat ini maupun yang akan datang,” tutup Waka Polres.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger