Peredaran dan
pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar harus dilaksanakan dengan selekstif dan
terbatas dengan memenuhi kaidah konservasi tumbuhan dan satwa liar.
Berdasarkan data yang ada sampai dengan saat ini beberapa satwa liar yang masih marak diperdagangkan secara illegal dan terancam kehidupannya antara lain trenggiling, gajah, badak, harimau, burung kakatua, nuri kepala hitam, kura-kura moncong babi, ikan arwana, penyu hijau dan orang utan.
Berdasarkan data yang ada sampai dengan saat ini beberapa satwa liar yang masih marak diperdagangkan secara illegal dan terancam kehidupannya antara lain trenggiling, gajah, badak, harimau, burung kakatua, nuri kepala hitam, kura-kura moncong babi, ikan arwana, penyu hijau dan orang utan.
Hal tersebut disampaikan
Waka Polres Bantul Andri Siswan Ansyah, SIK kepada petugas Humas diruang
kerjanya, Jumat, 5 Juni 2015.
Menurut Waka Polres,
modus perdagangan secara illegal terhadap tumbuhan dan satwa liar saat ini telah
dilaksanakan secara vulgar baik melalui jaringan internet (online) atau bahkan dipamerkan
secara langsung di pasar-pasar tradisional.
Untuk menekan perdagangan
tumbuhan dan satwa liar secara illegal harus ada langkah hukum tegas terhadap
para pelakunya. Tidak hanya pelaku di lapangan, menurut Waka penanganan tindak
pidana kejahatan perdagangan illegal tumbuhan dan satwa liar juga harus
menjamah pemodal dan aktor intelektualnya, hal ini bertujuan untuk memutus mata
rantai kejahatannya.
Waka Polres juga
menuturkan, dalam rangka mendukung pemberantasan kejahatan kehutanan terhadap
tumbuhan dan satwa liar, Polres Bantul akan
berkoordinasi dengan pihak Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA),
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Taman Nasional (BTN) dan
pihak-pihak terkait di Kabupaten Bantul untuk segera mengambil langkah-langkah
pencegahan secara cepat dan tepat terhadap aksi tindak pidana kejahatan
tumbuhan dan satwa liar yang semakin marak.
“Polres Bantul akan mengintensifkan
dan mengefektifkan penindakan secara tegas terhadap siapapun yang masih
melaksanakan praktek perdagangan satwa liar secara illegal guna mencegah laju
kerusakan konservasi tumbuhan dan satwa liar,” tegas Waka Polres.
Waka Polres juga
menambahkan, Polres Bantul dan jajarannya akan melaksanakan deteksi dini
terhadap segala usaha aktifitas perdagangan tumbuhan dan satwa liar secara
illegal.
Posting Komentar