Karena
banyaknya laporan masyarakat yang diresahkan dengan maraknya ledakan petasan di
wilayah stadion Sultan Agung Bantul, maka Minggu dini hari, 28 Juni 2015 jam
05. 00 wib telah diadakan razia petasan di Stadion Sultan Agung Bantul dan
sekitarnya.
Razia melibatkan
anggota gabungan yang terdiri dari Polsek Jetis, Polsek Sewon, Polsek Pleret
dan Sat Sabhara Polres Bantul yang masing masing di pimpin oleh Kapolsek dan
Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Riyono, SH.
Dalam razia
ini anggota gabungan memeriksa semua kendaraan pengunjung yang masuk ke stadion
satu per satu di periksa jok kendaraan dan barang bawaanya, bila kedapatan petasan
atau barang yang dilarang langsung disita oleh petugas. Sebagai catatan bahwa
stadion Sultan Agung Bantul pada bulan Ramadon ini setiap selesai sholat Subuh selalu
dipadati oleh masyarakat dan tidak jarang dijadikan ajang meledakan petasan sehingga
membuat resah warga sekitar.
Hal ini
sangat meresahkan masyarakat karena suara mercon terdengar keras bersautan
sautan sehingga memekakan telinga. Oleh karena itu maka razia ini perlu
dilaksanakan demi ketertiban dan kenyamanan, jelas Kasat Sabhara.
Setelah
sekian lama petugas mengadakan razia pada akhirnya berhasil mendapatkan ratusan
petasan dengan berbagai ukuran. Razia ini akan dilakukan secara berkala karena
hampir setiap pagi sering terdengar suara ledakan petasan yang menggangu
masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1436 H selain itu
juga untuk mencegah jatuhnya korban petasan, jelas Kasat Sabhara.
Penjualan
petasan dan kembang api sendiri diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12
Tahun 1951 tentang Bunga Api dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang
pengawasan pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersil.
Dalam
perundangan tersebut dinyatakan pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut
petasan bisa dikenakan hukuman 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur
hidup. (Sihumas Sek Jetis)
Posting Komentar