Sidang BP4R ini dipimpin
oleh Kabag Sumda Polres Bantul Kompol Nugroho Budi L, S.Pd, yang didampingi
Sekretaris Sidang, AKP Sulistiyaningsih dan Rohaniawan Aipda Tobroni.
Hadir dalam sidang ini
adalah para anggota sidang, 5 pasangan calon pengantin, wali calon pengantin,
perwakilan dari wali dinas, Petugas Si Propam, Perwakilan Bhayangkari dan para
tamu undangan.
Sidang BP4R adalah
sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Bantul yang akan
melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh
personil polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan
karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Hal
ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan
wanitanya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan
tanggungjawab polri yang sangat berat.
Sehubungan dengan hal tersebut sangat diperlukan pengertian calon istri agar bisa mendukung pelaksanakan tugas sehari hari yaitu tugas polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Adapun anggota yang akan
melaksanakan nikah adalah 1. Brigadir Lrader Antoko Rogo dengan Ana Prihatini,
S.Far, 2. Brigadir Fajar Nugroho, SH dengan Melia Wyansiwi, M.Pd.B.I., 3.
Brigadir Lis Mardana dengan Wardika Wati Santoso, 4. Brigadir Anton Rosadi
Putra dengan Fitri Indriana Susanti, S.Si, 5. Anang Yudhanto dengan Ervin Eka
Cahyani, S.Pd.
Selesai melaksanakan
sidang BP4R, selanjutnya 4 pasangan yang akan menikah menandatangani surat
peryataan bersama mulai dari pasangan dan wali nikah tentang persetujuan
diadakannya pernikahan dinas. (Bag Humas Res Bantul)
Posting Komentar