SIDANG PUTUSAN PERDATA SENGKETA IPL BANDARA BARU PROPINSI DIY

Rabu, 24 Juni 20150 komentar



Personil gabungan Sat Sabhara dan polsek jajaran Rayon 3 Polres Bantul melaksanakan pengamanan jalanya sidang Gugatan Perdata IPL (Ijin Penetapan Lokasi) dengan Nomor perkara : 07/G/2015/PTUN.YK tanggal 11 Mei 2015, terkait Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor : 68/KEP/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Ijin Penetapan Lokasi Pembangunan untuk pengembangan bandara baru DIY di Temon Kulonprogo bertempat di Ruang Sidang Utama PTUN Yogyakarta Jl. Janti No. 66 Banguntapan Bantul, Selasa, 23 Juni 2015 pukul 11.00 wib. Pengamanan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bantul Kompol Qory Handoko, SIK didampingi Kapolsek Banguntapan.

Tujuan sidang dimaksud untuk mencari kepastian hukum, keadilan dan manfaat terhadap kedua belah pihak yang bersengketa. Pelaksanaan sidang gugatan perdata bersifat terbuka untuk umum, guna mewujudkan transparansi dalam pelaksanaan sidang. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan perkara dengan nomor perkara 07/G/2015/PTUN.YK.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Indah Tri Haryanti, SH sebagai hakim ketua, Sarjoko, SH hakim anggota, Umar Dani, SH. MHum hakim anggota dan Panitera Pengganti Sri Asmaraning Wulan, SH. MHum.

Penggugat Sumadi dkk, mewakilkan kepada kuasa hukum Agung Pribadi, SH dkk sejumlah 2 orang dari LBH Yogyakarta.

Tergugat Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikuasakan kepada Bayu Isnu Broto Imam Santoso dkk sejumlah 10 orang dari team Kuasa Hukum dari biro hukum Setda Pemprop DIY dan Kejaksaan Tinggi Prop. DIY.

Pada pukul 11.10 wib majelis hakim melakukan absensi terhadap daftar penggugat yang hadir mengikuti sidang. Pada pukul : 11.15 wib pembacaan putusan dimulai dan dibacakan oleh hakim ketua, sebagai berikut bahwa pokok sengketa adalah Skep Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Ijin Penetapan Lokasi Pembangunan untuk pengembangan bandara baru DIY. Dalam pembacaan tersebut di sampaikan bahwa inti putusan adalah sebagai berikut, bahwa tergugat telah melakukan persiapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan diakhiri dengan terbitnya IPL. Penggugat adalah pemilik tanah yang terdampak proyek bandara terdapat perbedaan pemahaman hukum antara tergugat dengan penggugat. Team persiapan telah melakukan sosisalisasi, konsultasi publik dan konsultasi publik ulang. Team tergugat telah membentuk team kajian keberatan dan menolak keberatan yang diajukan oleh masyarakat sehingga terbit IPL. Tahapan – tahapan telah dilakukan sesuai dengan undang - undang.

Pada tahap implementasinya tahapan - tahapan tersebut dinilai oleh penggugat masih cacat hukum karena pada saat sosialisasi masyarakat dihalangi oleh petugas sehingga tidak bisa menyampaikan keberatan.

Pada saat konsultasi publik tidak ada komunikasi dialogis yang semestinya lokasi pembangunan bandara dipertimbangkan bahwa dalam sengeketa ini tergugat adalah demi kepentingan umum ( uu no 2 tahun 2012), menimbang kesesuaian lokasi pembangunan dengan rencana tata ruang Rt/Rw dan pemetaan daerah rawan bencana alam termasuk tsunami.

Setelah hakim selesai membacakan uraian sengketa para pihak, kemudian dapat disimpulkan bahwa  isi putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan penggugat
2. Membatalkan surat keputusan Gubernur DIY nomor: 68/KEP/2015 tanggal 31 Maret 2015.
3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Gubernur DIY nomor: 68/KEP/2015 tanggal 31 Maret 2015
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 170.000,- (Seratus Tuju puluh ribu rupiah).

Majelis hakim memberikan tenggang waktu 14 hari sejak dibacakannya putusan untuk mengajukan banding jika ada pihak yang kurang sepaham dengan putusan majelis hakim.

Sementara pada waktu pembacaan putusan di PTUN diwarnai aksi orasi oleh massa dari WTT, GESTOB dan SEKBER dipimpin oleh Zulham Timoti dengan tuntutan Tolak Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bandara Internasional di Temon Kulon progo.

Orasi yang disampaikan mereka antara lain kedaulatan pangan menjadi mimpi karena petani di Temon tergusur dengan rencana pembangunan Bandara di Temon. Selanjutnya Menuntut Sultan HB X sebagai Gubernur yang sudah tidak pro rakyat agar mencabut IPL.

Ada 3 proyek nasional yang merugikan rakyat yaitu pembangunan Bandara, penambangan pasir besi dan Pelabuhan Adikarta.

Adapun tuntutan dalam orasi antara lain sebagai berikut :
a.Tolak Proyek Bandara di Temon
b.Tolak Perampasan tanah seluas 637 Ha berupa lahan pertanian produktif, situs sejarah pariwisata, perikanan, pemukiman, sekolah dan tempat ibadah yang ada di Temon.
c. Bebaskan keempat petani korban kriminal : Sarijo, Wakidi, Tri Marsudi dan Wasio.
d. Sidang PTUN agar berpihak atas kebenaran yang mutlak terhadap petani yang menolak atas perampasan lahan proyek bandara Internasional Temon Kulonprogo.
e. Cabut IPL

Pada pukul 13.15 wib sidang Gugatan Perdata IPL ( Ijin Penetapan Lokasi ) dalam perkara Nomor perkara : 07/G/2015/PTUN dinyatakan telah selesai dan ditutup, berjalan aman dan lancar. Massa WTT merasa puas akan putusan hakim kemudian secara bersama - sama melakukan sujud syukur atas terkabulnya gugatan mereka. (Sihumas Sek Banguntapan)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger