Personil gabungan Sat Sabhara dan polsek jajaran Rayon
3 Polres Bantul melaksanakan pengamanan jalanya sidang Gugatan Perdata IPL
(Ijin Penetapan Lokasi) dengan Nomor perkara : 07/G/2015/PTUN.YK tanggal 11
Mei 2015, terkait Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor : 68/KEP/2015 tanggal 31
Maret 2015 tentang Ijin Penetapan Lokasi Pembangunan untuk pengembangan bandara
baru DIY di Temon Kulonprogo bertempat di Ruang Sidang Utama PTUN Yogyakarta
Jl. Janti No. 66 Banguntapan Bantul, Selasa, 23 Juni 2015 pukul 11.00 wib.
Pengamanan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bantul Kompol Qory Handoko, SIK
didampingi Kapolsek Banguntapan.
Tujuan
sidang dimaksud untuk mencari kepastian hukum, keadilan dan manfaat terhadap
kedua belah pihak yang bersengketa. Pelaksanaan sidang gugatan perdata bersifat
terbuka untuk umum, guna mewujudkan transparansi dalam pelaksanaan sidang.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan perkara dengan nomor perkara 07/G/2015/PTUN.YK.
Sidang
dipimpin oleh Majelis Hakim Indah Tri Haryanti, SH sebagai hakim ketua,
Sarjoko, SH hakim anggota, Umar Dani, SH. MHum hakim anggota dan Panitera
Pengganti Sri Asmaraning Wulan, SH. MHum.
Penggugat
Sumadi dkk, mewakilkan kepada kuasa hukum Agung Pribadi, SH dkk sejumlah 2
orang dari LBH Yogyakarta.
Tergugat
Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikuasakan kepada Bayu Isnu
Broto Imam Santoso dkk sejumlah 10 orang dari team Kuasa Hukum dari biro hukum
Setda Pemprop DIY dan Kejaksaan Tinggi Prop. DIY.
Pada pukul 11.10
wib majelis hakim melakukan absensi terhadap daftar penggugat yang hadir
mengikuti sidang. Pada pukul : 11.15 wib pembacaan putusan dimulai dan
dibacakan oleh hakim ketua, sebagai berikut bahwa pokok sengketa adalah Skep
Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Ijin Penetapan
Lokasi Pembangunan untuk pengembangan bandara baru DIY. Dalam pembacaan
tersebut di sampaikan bahwa inti putusan adalah sebagai berikut, bahwa tergugat
telah melakukan persiapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan diakhiri
dengan terbitnya IPL. Penggugat adalah pemilik tanah yang terdampak proyek
bandara terdapat perbedaan pemahaman hukum antara tergugat dengan penggugat.
Team persiapan telah melakukan sosisalisasi, konsultasi publik dan konsultasi
publik ulang. Team tergugat telah membentuk team kajian keberatan dan menolak
keberatan yang diajukan oleh masyarakat sehingga terbit IPL. Tahapan – tahapan telah
dilakukan sesuai dengan undang - undang.
Pada tahap
implementasinya tahapan - tahapan tersebut dinilai oleh penggugat masih cacat
hukum karena pada saat sosialisasi masyarakat dihalangi oleh petugas sehingga
tidak bisa menyampaikan keberatan.
Pada saat
konsultasi publik tidak ada komunikasi dialogis yang semestinya lokasi
pembangunan bandara dipertimbangkan bahwa dalam sengeketa ini tergugat adalah
demi kepentingan umum ( uu no 2 tahun 2012), menimbang kesesuaian lokasi
pembangunan dengan rencana tata ruang Rt/Rw dan pemetaan daerah rawan bencana
alam termasuk tsunami.
Setelah
hakim selesai membacakan uraian sengketa para pihak, kemudian dapat disimpulkan
bahwa isi putusan sebagai berikut :
1.
Mengabulkan gugatan penggugat
2.
Membatalkan surat keputusan Gubernur DIY nomor: 68/KEP/2015 tanggal 31 Maret
2015.
3.
Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Gubernur DIY nomor:
68/KEP/2015 tanggal 31 Maret 2015
4. Menghukum
tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 170.000,- (Seratus Tuju puluh
ribu rupiah).
Majelis
hakim memberikan tenggang waktu 14 hari sejak dibacakannya putusan untuk
mengajukan banding jika ada pihak yang kurang sepaham dengan putusan majelis
hakim.
Sementara pada
waktu pembacaan putusan di PTUN diwarnai aksi orasi oleh massa dari WTT, GESTOB
dan SEKBER dipimpin oleh Zulham Timoti dengan tuntutan Tolak Izin Penetapan
Lokasi (IPL) Bandara Internasional di Temon Kulon progo.
Orasi yang
disampaikan mereka antara lain kedaulatan pangan menjadi mimpi karena petani di
Temon tergusur dengan rencana pembangunan Bandara di Temon. Selanjutnya
Menuntut Sultan HB X sebagai Gubernur yang sudah tidak pro rakyat agar mencabut
IPL.
Ada 3 proyek
nasional yang merugikan rakyat yaitu pembangunan Bandara, penambangan pasir
besi dan Pelabuhan Adikarta.
Adapun tuntutan
dalam orasi antara lain sebagai berikut :
a.Tolak
Proyek Bandara di Temon
b.Tolak
Perampasan tanah seluas 637 Ha berupa lahan pertanian produktif, situs sejarah
pariwisata, perikanan, pemukiman, sekolah dan tempat ibadah yang ada di Temon.
c. Bebaskan
keempat petani korban kriminal : Sarijo, Wakidi, Tri Marsudi dan Wasio.
d. Sidang
PTUN agar berpihak atas kebenaran yang mutlak terhadap petani yang menolak atas
perampasan lahan proyek bandara Internasional Temon Kulonprogo.
e. Cabut IPL
Pada pukul
13.15 wib sidang Gugatan Perdata IPL ( Ijin Penetapan Lokasi ) dalam perkara
Nomor perkara : 07/G/2015/PTUN dinyatakan telah selesai dan ditutup, berjalan
aman dan lancar. Massa WTT merasa puas akan putusan hakim kemudian secara
bersama - sama melakukan sujud syukur atas terkabulnya gugatan mereka. (Sihumas
Sek Banguntapan)
Posting Komentar