Rabu, 2 Juli
2015 jam 16.00 Wib bertempat di Balai Desa Triwidadi berlangsung Diskusi bersama
Komunitas Disable Pajangan – Sedayu yang di selenggarakan oleh Ciqal (Center
for Improving Qualified Activity in Life People with Disabilities).
Kegiatan dihadiri
Bhabinkamtibmas Desa Triwidadi Aiptu Ngadiman, Koramil Pajangan Serma Kasimin,
Lurah Desa Triwidadi Slamet Riyanto, Puskesmas Pajangan Purwidyaningsih, Bidan
Desa Siti Thoharoh, Ciqal Dwi Suka dan Arni Surwanti, RBM (Rehabilitasi
Bersumberdaya Masyarakat) Pajangan, Kepala Dukuh dan penyandang Disabilitas
Pajangan Sedayu sejumlah 25 orang.
Kegiatan bertemakan
“Pengorganisasian untuk memberikan layanan bagi perempuan Disabilitas korban
kekerasan seksual”. Ibu Arni Surwanti dari Ciqal mengharapkan bahwa permasalahan kasus Sosial dan Hukum
kaum Disabilitas jangan sampai ditelantarkan seperti kekerasan seksual. Kerjasama
dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk penanganan kasus ini. Masyarakat
dan keluarga Disabilitas harus membantu dalam rangka pendataan oleh pihak Desa
karena sangat berguna sekali untuk penanganan orang disabilitas dan berkaitan
hak-hak mereka sebagai warga Negara Indonesia.
Aipda
Ngadiman menyikapi permasalahan tersebut menyampaikan bahwa hak warga Negara
Indonesia dimuka Hukum adalah sama. Elemen masyarakat, keluarga korban, LSM dan
Pemerintah setempat dapat membuat Laporan Polisi apabila ada kasus Hukum
seperti kekerasan seksual terhadap komunitas Disabilitas, jadi tidak harus
korban yang melaporkan ke pihak Kepolisian. Minimal ada dua alat bukti Hukum
seperti korban, saksi, barang bukti maupun tersangka harus disertakan. Penanganan
permasalahan Sosial dan Hukum terhadap Komunitas Disabilitas bisa diselesaikan
ditingkat Desa terlebih dahulu sebelum melangkah ke penegakkan Hukum. Pihak
Kepolisian akan siap membantu penanganan permassalahan Hukum kaum Disabilitas
tersebut.
Acara ditutup
dengan buka puasa bersama dalam kedaan aman tertib. (Sihumas Sek Pajangan)
Posting Komentar