Petugas Sat
Reskrim Polres Bantul menetapkan PJ (laki, 58 tahun) warga Sriharjo,
Imogiri Bantul sebagai tersangka penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi dipakai
untuk menjalankan mesin penggergajian kayu usaha miliknya.
Awalnya petugas
mendapatkan informasi dari warga bahwa tempat usaha penggergajian kayu milik PJ
menggunakan solar bersubsidi untuk menjalankan mesinya. Mendapat informasi tersebut
petugas langsung mengadakan penyelidikan dan pengecekan di lokasi.
Setelah
didatangi oleh petugas pada Rabu, 1 Juli 2015 pukul 12.30 Wib, benar saja
tempat usaha penggergajian kayu milik PJ di Desa Kebonagung, Imogiri Bantul
menggunakan BBM solar bersubsidi.
Kepada
petugas, PJ mengaku bahwa mesin gergaji
kayu miliknya dioperasikan menggunakan solar yang didapat dengan cara membeli
di SPBU Imogiri menggunakan truck. Kemudian dari tangki truck tersebut solar
disedot menggunakan selang dan dimasukan ke dalam drigen. Solar hasil sedotan
inilah yang kemudian digunakan PJ sebagai bahan bakar untuk mengoperasikan
mesin penggergajian kayu miliknya.
Atas
kejadian tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Bantul kemudian mengamankan
barang bukti berupa 1 buah drigen yang berisi Solar kurang lebih 25 Liter, 1
selang dan 1 unit truck Toyota Dyna
dengan Nomor Polisi AD 1549 LA dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses
hukum,
Menurut
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP M. Kasim Akbar Bantilan, SIK, “Dasar penetapan
PJ sebagai tersangka dalam kasus ini, karena yang bersangkutan patut diduga
telah melakukan praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan usaha
sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 55 dan atau Pasal 56 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi,” terang Kasat Reskrim. (Sat Reskrim)
Posting Komentar