Malam takbiran Idul
Fitri 1436 H ternyata dimanfaatkan oleh sebagian orang-orang yang tak
bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan dengan berbagai cara, salah satunya
dengan menjual miras. Sama halnya dengan apa yang dilakukan saudara SH, berharap
mendapat keuntungan yang besar, pemilik toko kelontong di pertigaan Jowilayan,
tepatnya di Dusun Kanutan RT 07 Desa Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul nekat
menjual miras.
Meski usahanya ini termasuk
pelanggaran, akan tetapi SH tetap nekat melakukannya karena tergiur dengan
keuntungan yang besar. Ditengarai SH merupakan pemain lama di bidang minuman
haram ini. Hanya saja setiap dilakukuan razia oleh petugas, yang bersangkutan
berhasil mengelabuhi petugas dan menyembunyikan mirasnya tersebut.
Menurut catatan Polsek Bambanglipuro,
beberapa waktu lalu yang bersangkutan juga pernah tersandung kasus serupa,
bahkan sampai maju dipersidangan di Pengadilan Negeri Bantul. Akan tetapi vonis
hakim pada saat itu tidak membuat SH jera nampaknya, terbukti pada malam takbiran
yang lalu, SH kembali berjualan miras lagi.
Belum sempat menikmati keuntungan
dari berjualan miras tersebut, puluhan botol miras berbagai merk milik SH berhasil
diamankan oleh petugas dari Polsek Bambanglipuro ketika sedang melaksanakan razia
miras pada malam takbiran lalu. Razia ini dipimpin oleh Kanit Reskim Polsek
Bambanglipuro, Ipda Yan Indah.
Posting Komentar