Terkait
maraknya penggunaan lampu Sirine dan Rotator (lampu isyarat) di kalangan
masyarakat umum pengguna kendaraan, Polri meminta kepada masyarakat, untuk
mematuhi aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 59
ayat (5) soal penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa : (5) Penggunaan lampu isyarat dan
sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu
isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.lampu
isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan,
pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang
merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu
isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli
jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan
barang khusus.
Pengendara
yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan ketentuan Pidana sesuai
dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang menyatakan bahwa :
(4) Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan
mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan
alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59,
Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah).
Posting Komentar