Pengguna
Jalan yang memperoleh Hak Utama untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22
Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan urutan
berikut:
a. Kendaraan
pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans
yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan
untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan
pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan
pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu
negara;
f.
Iring-iringan pengantar jenazah;
g. Konvoi
dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia.Alasan menyalakan lampu bukan sekedar
aturan lalu-lintas semata Mitra Humas. Tetapi lebih pada menekankan pada salah
satu faktor keselamatan yang wajib kita taati.
Posting Komentar