Pada hari
Jumat tanggal 21 Agustus 2015 pukul 08.10 s/d 15.00 wib bertempat di Gedung
Induk Lantai III Parasamya Pemda Bantul telah berlangsung Latpraops
"Operasi Mantap Praja Progo 2015" dalam rangka Pengamanan Pemilihan
Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bantul tahun 2015 yang diselenggarakan oleh
Polres Bantul.
Hadir dalam kegiatan
tersebut antara lain Kapolres Bantul AKBP Dadiyo, SIK, Kabagops Polres Bantul
Kompol Luthfi, Para Kabag dan Kasat Polres Bantul, Perwira Staf Polres Bantul, Komisioner
KPUD Bantul Didik Joko Nugroho, S.Ant, Anggota Panwaslu Kab. Bantul Nurul
Hanafi, ST serta sekitar 350 peserta yang terdiri dari anggota Polres Bantul
dan Polsek jajaran.
Dalam
sambutannya Kapolres Bantul menyampaikan sebagai berikut bahwa pada kesempatan
ini kita mengundang KPUD Bantul untuk memberikan sosialisasi terkait Pilkada
dan UU No. 8 tahun 2015, dengan maksud agar kita dapat memahami UU terkait Pilkada
sebagai dasar bagi kita dalam pelaksanaan tugas di lapangan, serta terjalinnya
sinergis antara KPUD Bantul dan Polres Bantul dengan harapan Pilkada dapat
berjalan aman, tertib demokratis, serta tanpa masalah
Kepada para
peserta Latpraops diharapkan bisa menyimak dengan seksama hal-hal apa saja yang
disampaikan pemateri untuk bekal kita dalam menghadapi Pilkada.
Kegiatan
dilanjutkan dengan pemaparan oleh para narasumber sebagai berikut :
Komisioner
KPUD Bantul Didik Joko Nugroho, S.Ant menyampaikan materi tentang "
Tahapan Pelaksanaan Pilkada Bantul 2015 serta Permasalahan dan antisipasinya
", dengan perincian antara lain :
Bahwa
pilkada serentak tahun 2015 yang dilaksanakan di 33 provinsi di seluruh
Indonesia merupakan yang pertama kali dan sejarah di Indonesia, dan dari 33
daerah tersebut tercatat masih terdapat 4 daerah yang hanya memiliki calon
tunggal sehingga eksesnya harus ditunda di tahun 2017, namun Alhamdulillah
Pilkada di Bantul tidak terjadi penundaan karena sudah ada 2 calon pasangan Bupati
dan Wabup.
Bahwa dasar
penyelenggaraan Pilkada yaitu UU No. 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU No.
1 tahun 2015 tentang Perpu No. 1 tahun 2014.
Perbedaan
Pilkada tahun 2015 dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya berada pada sisi
tanggung jawab menginggat pelaksanaannya yang serentak maka KPU baik ditingkat
Pusat, Provinsi maupun Kab/Kota mempunyai tanggung jawab yang sama, dimana
ketika terjadi suatu permasalahan di KPU Kab/Kota maka KPU Pusat juga harus
ikut bertanggung jawab.
Tantangan
penyelenggaraan pilkada meliputi cakupan wilayah kerja dan rantang kendali
penyelenggara pemilu, batas waktu kesiapan penyelenggara pilkada, dan kepastian
anggaran.
Dalam waktu
dekat pentahapan pilkada yang akan kita hadapi yaitu pada tanggal 24 Agustus
2015 penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, 25 Agustus 2015 berupa
pengundian nomor urut pasangan calon, 27 Agustus s/d 5 Desember 2015 masa
kampanye, 6 s/d 8 Desember 2015 masa kampanye, 09 Desember 2015 pemungutan
suara, 10 s/d 16 Desember 2015 Rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan, 16
s/d 18 Desember 2015 Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil di
KPU, 21 s/d 22 Desember 2015 penetapan pasangan calon terpilih tanpa PHP.
Perbedaaan
mendasar terkait syarat pemilih pada Pilkada 2015 yaitu dibuktikan dengan 4
bukti administrasi yaitu KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan Kependudukan yang
dikeluarkan Disdukcapil.
Bahwa jenis
pemilih ada 2 diantaranya DPT yang merupakan daftar pemilih hasil pemutakhiran
DPS dan DPTb-1 yaitu daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi
memenuhi syarat dan didaftar paling lambat 7 hari setelah pemutakhiran DPT,
sedangkan Daftar Pemilih Tambahan meliputi DPTb-2 yang merupakan daftar pemilih
yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTB-1 namun memenuhi syarat yang dilayani
hak pilih pada hari pemungutan dengan KTP, KK, dll, dan DPPh ( Daftar Pemilih
Pindahan ) yang merupakan daftar yang berisi pemilih yang telah terdaftar dalam
DPT atau DPTb-1 yang menggunakan hak pilih di TPS lain.
Bahwa total
TPS di wilayah Bantul dalam Pilkada 2015 sebanyak 1.768 dan dari jumlah
tersebut yang harus mendapatkan perhatian khusus yaitu TPS yang berada di
wilayah penyangga kota antara lain Sewon, Kasihan, Banguntapan dan Sedayu.
Peran
strategis Polri dalam Pilkada yaitu dalam hal pendistribusian dan pengamanan
alat perlengkapan pemungutan suara sebagaimana diatur dalam pasal 78, pasal 82,
dan pasal 97 UU No. 1 dan 8 tahun 2015.
Tugas pokok
Polri dalam Pilkada 2015 yaitu mewujudkan sitkamtibmas yang kondusif sehingga
pilkada dapat berjalan aman, tertib dan lancar, serta melakukan pengamanan dan
pengawalan seluruh tahapan pilkada. Kebijakan Kapolri dalam Pilkada serentak
tahun 2015 meliputi :
Dalam
kesempatan tersebut Kapolres menyampaikan arahan yang poin poinya sebagai
berikut Polri tidak boleh diperalat untuk kepentingan politik. Polri harus all
out dalam pengamanan pilkada dan merupakan elemen penilaian terhadap kasatwil. Anggaran
pengamanan dari APBD dengan sistem hibah, termasuk dana bantuan TNI. Tugas
Polri dalam pilkada yang utama adalah pengamanan dan penegakan hukum, polri
akan mendukung pihak-pihak terkait jika terjadi kemacetan (bukan intervensi). Aparat
Polri harus netral dalam Pilkada. Berikan penebalan pada event kerawanan
tertinggi.
Dalam kesempatanya
Kanit I Sat Intelkam Ipda Agus Tapriatin juga menyampaikan materi tentang
" Analisa kerawanan Intelkam Polres Bantul dalam pentahapan Pemilukada
Bantul 2015 ".
Anggota
Panwaslu Kab. Bantul Nuril Hanafi, ST menyampaikan materi tentang "
Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Pencegahannya ", dengan
perincian sebagai berikut :
Proses
pengawasan pemilu oleh Panwaslu mempunyai artian suatu kegiatan mengamati,
mengkaji, memeriksa, dan nilai proses pemilu sesuai perUUan.
Pengawasan
penyelenggaraan pilkada menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu
Propinsi dan Panwaslu Kab/Kota, serta masyarakat meliputi pemilih, peserta,
pemantau, LSM, PT maupun masyarakat umum, dan kendala pada saat ini yaitu
adanya masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran namun takut melapor karena
akan ada intimidasi dari pihak tertentu.
Tujuan
pengawasan pemilu yaitu menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggaraan
pemilu, transparansi penyelenggaraan pemilu dan akuntababilitas hasil pemilu,
Mewujudkan pemilu yang demokratis, dan Memastikan terselenggaranya pemilu
secara luber jurdil dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perUUan
mengenai pemilu secara menyeluruh.
Strategi
pengawasan meliputi pencegahan terhadap potensi terjadinya pelanggaran, dan
penindakan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi menjadi peristiwa
pelanggaran
Potensi
pelanggaran dalam pentahapan pilkada meliputi pemutahkhiran daftar pemilih,
pencalonan dan penetapan pasangan, kampanye, pengadaan dan distribusi logistik,
pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi, dan penetapan hasil.
Potensi
kerawanan dalam pendaftaran pemilih meliputi Adanya pemilih ganda, adanya
pemilih yang sudah meninggal dunia atau menjadi TNI/Polri, banyaknya data
pemilih dengan data invalid, pemilih dengan NIK kosong, adanya pemilih tidak
dikenal, legalitas dokumen daftar pemilih, akurasi data pemilih, adanya
ketidaksesuaian data yang dimutakhirkan oleh PPS dan PPDP dengan data dalam
sidalih KPU, dan minimnya publikasi terhadap data pemilih.
Potensi
pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara antara lain :
Pra
pemungutan meliputi pencoblosan dimulai sebelum waktunya, tidak ada pengucapan
sumpah janji KPPS, pembukaan kotak tanpa ada saksi dan pengawas, setting TPS
yang dapat dilihat orang lain ketika pemilih memberikan suaranya, setting TPS
yang tidak dapat diakses oleh pemilih difabel, saksi tidak membawa dan
menyerahkan surat mandat
Tahap
pemungutan suara meliputi KPPS tidak mencatat pemilih yang datang dan tidak
mencocokkan dengan DPT, KPPS memberi surat suara lebih dari satu, penandaan
surat suara yang menyebabkan surat suara menjadi tidak sah, KPPS melakukan
penghitungan sebelum waktu berakhir, KPPS mengarahkan pemilih untuk memilih
calon tertentu.
Tahap
penghitungan dan rekapitulasi suara meliputi tidak kesesuaian penghitungan
perolehan suara masing-masing peserta pemilu yang dicatat dalam Berita Acara,
Penyelenggara pemungutan suara tidak memberi salinan sertifikat hasil dan
rincian penghitungan suara, Penyelenggara pemungutan suara tidak mengumumkan
hasil perolehan suara dengan cara ditempel di tempat yang mudah dijangkau,
Penyelenggara pemungutan suara tidak memeriksa pemberian tanda pencoblosan pada
surat suara, Penyelenggara pemungutan suara tidak menunjukkan setiap surat
suara yang dibacakan kepada saksi, pengawas TPS dan warga masyarakat/pemilih
yang hadir, Penyelenggara pemungutan suara tidak membacakan hasil pencoblosan
yang dipilih dengan suara yang jelas.
Potensi
pelanggaran pada tahap rekapitulasi perolehan suara meliputi rekomendasi
pengawasan pemilu tidak di tindaklanjuti oleh KPU dan jajaran, Tidak adanya
kesesuaian hasil pleno rekapitulasi perolehan suara berdasarkan salinan C1
plano berhologram, dan Kesalahan dalam penjumlahan perolehan suara.
Bahwa saat
ini kita telah melakukan proses perekrutan relawan pengawasan pilkada yang
berasal dari unsur pemilih pemula,dan Inza Allah pada bulan Desember ini kita
akan melakukan bimtek terhadap relawan tersebut sebagai bekal dalam pelaksanaan
tugas di lapangan.
Kaur Bin Ops
Sat Lantas Polres Bantul Iptu Anang Tri Novian, SH menyampaikan materi tentang
" Tugas Pokok Fungsi Lalu Lintas Pada Pengamanan Pilkada Serentak tahun 2015 Guna Mewujudkan Kamseltibcar Lantas
".
Kapolsek
Imogiri (Mantan Kasat Sabhara Polres Bantul) AKP Riyono, SH menyampaikan materi
tentang "Pengamanan Pilkada 2015 oleh Fungsi Sabhara Polres Bantul".
Kanit
Reskrim Polres Bantul Ipda Sigit Tedja S, SH menyampaikan materi tentang "
Mekanisme pelaporan dan penyelesaian sengketa/pelanggaran Pemilukada oleh
Sentra Gakkumdu Polres Bantul ".
Kabagops
Polres Bantul Kompol Luthfi, SIK menyampaikan materi tentang "Pengamanan
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2015". Selama kegiatan
berlangsung aman dan lancar. (Bag Humas res Bantul)
Posting Komentar