Sebanyak
kurang lebih 300 para penambang pasir dari wilayah Srandakan, Pundong, Pandak,
Sedayu dan Pajangan serta Kulonprogo dengan mengendarai sebanyak 73 truck dan
kendaraan pribadi berangkat menuju Kantor Gubernur DIY di Kepatihan Yogyakarta untuk
melakukan unjuk rasa, Kamis, 13 Agustus 2015 pukul 09.00 Wib.
Para
penambang pasir Sungai Progo tersebut berangkat dari Lapangan Jodog Pandak
Bantul dikawal oleh personil Polsek Pandak dan Polres Bantul hingga sampai
tujuan yaitu Kantor Gubernur DIY. Demikian juga sekembalinya juga dilakukan
pengawalan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Rute yang
dilalui adalah Lapangan Jodog - Jl. Kadirojo - Masjid Agung Manuggal Bantul -
Jl Bantul - Simpang Dongkelan - masuk wilayah Kota Yogyakarta.
Adapun isi
Surat Terbuka Kelompok Penambang Pasir adalah sebagai berikut :
Kepada Yth.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dengan
Hormat, Yang bertanda Tangan dibawah ini, kami pengurus Kelompok penambang
Progo Yang meliputi Wilayah Sleman, Kulon Progo, Bantul menohon waktu untuk
bisa bertemu audensi dengan Gubernur.
Hal itu kami
harapkan, sehubungan dengan berlakunya UU Minerba No 4 Tahun 2009 dan PP 10
Tahun 2010, sebenarnya dari pelaku tambang di sepanjang Kali Progo menyambut
baik namun yang disesalkan Kelompok Penambang Progo adalah :
a. Kurangnya
sosialisasi kebawah tentang pemberlakuan peraturan tersebut di Kali Progo.
b. Realita
yang ada para pelaku tambang terbentur sulitnya regulasi untuk mendapatkan
Izin.
c. Aparat
Birokrasi yang seharusnya melayani Regulasi Perizinan terkesan belum bisa
mensinergikan antara Undang-Undang Minerba No 4 Tahun 2009 dan Peraturan
Gubernur DIY tentang Izin Tambang sehingga dari sekian banyak perizinan yang
pernah diajukan oleh para pelaku tambang di Progo tidak satupun yang berhasil.
d.
Sebenarnya para pelaku tambang di sepanjang Kali Progo ingin menaati segala
peraturan yang ada di Negara Indonesia namun terbentur sistem regulasi yang
belum terbangun dengan baik.
Untuk itu
Kelompok Penambang Sungai Progo mengajukan atau memohon kepada Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta untuk :
1. Meminta
aparat penegak hukum menghentikan operasi atau razia penyitaan mesin sedot
milik rakyat.
2. Memohon
regulasi tata cara pengajuan perizinan usaha tambang di Kali Progo untuk
dipermudah.
Dua point
tersebut kami mohon dikabulkan karena disamping menyangkut kelangsungan hidup
ribuan kepala keluarga di sepanjang Kali Progo juga para pelaku tambang peduli
agar Pemerintah Daerah dapat pemasukan dari Pajak.
Harapan kami
Gubernur untuk berkenan menanggapi surat dari kami karena semakin lama masalah
ini tidak diselesaikan maka ribuan kepala keluarga di 3 Kabupaten yaitu Sleman,
Kulon Progo, dan Bantul tidak bisa menghidupi keluarganya. (Sihumas Sek Pandak)
Posting Komentar