PARA PENAMBANG PASIR SUNGAI KULONPROGO BERUNJUK RASA DI KANTOR GUBERNUR DIY

Kamis, 13 Agustus 20150 komentar



Sebanyak kurang lebih 300 para penambang pasir dari wilayah Srandakan, Pundong, Pandak, Sedayu dan Pajangan serta Kulonprogo dengan mengendarai sebanyak 73 truck dan kendaraan pribadi berangkat menuju Kantor Gubernur DIY di Kepatihan Yogyakarta untuk melakukan unjuk rasa, Kamis, 13 Agustus 2015 pukul 09.00 Wib.

Para penambang pasir Sungai Progo tersebut berangkat dari Lapangan Jodog Pandak Bantul dikawal oleh personil Polsek Pandak dan Polres Bantul hingga sampai tujuan yaitu Kantor Gubernur DIY. Demikian juga sekembalinya juga dilakukan pengawalan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Rute yang dilalui adalah Lapangan Jodog - Jl. Kadirojo - Masjid Agung Manuggal Bantul - Jl Bantul - Simpang Dongkelan - masuk wilayah Kota Yogyakarta.

Adapun isi Surat Terbuka Kelompok Penambang Pasir adalah sebagai berikut :

Kepada Yth. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dengan Hormat, Yang bertanda Tangan dibawah ini, kami pengurus Kelompok penambang Progo Yang meliputi Wilayah Sleman, Kulon Progo, Bantul menohon waktu untuk bisa bertemu audensi dengan Gubernur.

Hal itu kami harapkan, sehubungan dengan berlakunya UU Minerba No 4 Tahun 2009 dan PP 10 Tahun 2010, sebenarnya dari pelaku tambang di sepanjang Kali Progo menyambut baik namun yang disesalkan Kelompok Penambang Progo adalah :

a. Kurangnya sosialisasi kebawah tentang pemberlakuan peraturan tersebut di Kali Progo.

b. Realita yang ada para pelaku tambang terbentur sulitnya regulasi untuk mendapatkan Izin.

c. Aparat Birokrasi yang seharusnya melayani Regulasi Perizinan terkesan belum bisa mensinergikan antara Undang-Undang Minerba No 4 Tahun 2009 dan Peraturan Gubernur DIY tentang Izin Tambang sehingga dari sekian banyak perizinan yang pernah diajukan oleh para pelaku tambang di Progo tidak satupun yang berhasil.

d. Sebenarnya para pelaku tambang di sepanjang Kali Progo ingin menaati segala peraturan yang ada di Negara Indonesia namun terbentur sistem regulasi yang belum terbangun dengan baik.

Untuk itu Kelompok Penambang Sungai Progo mengajukan atau memohon kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk :

1. Meminta aparat penegak hukum menghentikan operasi atau razia penyitaan mesin sedot milik rakyat.

2. Memohon regulasi tata cara pengajuan perizinan usaha tambang di Kali Progo untuk dipermudah.

Dua point tersebut kami mohon dikabulkan karena disamping menyangkut kelangsungan hidup ribuan kepala keluarga di sepanjang Kali Progo juga para pelaku tambang peduli agar Pemerintah Daerah dapat pemasukan dari Pajak.

Harapan kami Gubernur untuk berkenan menanggapi surat dari kami karena semakin lama masalah ini tidak diselesaikan maka ribuan kepala keluarga di 3 Kabupaten yaitu Sleman, Kulon Progo, dan Bantul tidak bisa menghidupi keluarganya. (Sihumas Sek Pandak)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger