Kapolsek
Pajangan AKP Riwanta menghadiri upacara bendera dan pemberian remisi kepada
para napi di di Rutan Bantul dalam rangka memperingati HUT RI ke 70, Senin 17
Agustus 2015 jam 07.30 Wib.
Acara
dihadiri oleh Asek III Bidang Administrasi Umum Sekda Kab. Bantul Sunarto SH
MM, Kasdim Bantul Mayor Inf Restito,
Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik
Kab. Bantul Drs. Mahmudi, M.Si, Kasat Binmas AKP B. Muryanto, Kejaksaan,
Karubasan Bantul Lurah Guwosari H. Muh. Suharto dan tamu undangan lainnya.
Sebanyak 65
orang narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas II B Kabupaten Bantul mendapatkan
remisi dalam rangka HUT ke-70 Kemerdekaan RI Tahun 2015. Dari jumlah tersebut
sebanyak 6 orang narapidana bisa langsung menghirup udara bebas.
Kepala Rutan
Klas II B Bantul, Syahrial Yuska mengatakan saat ini di rutan tersebut
menampung 159 orang napi, dan sebanyak 65 orang diantaranya mendapat remisi.
Dijelaskan,
dari 65 napi tersebut sebanyak 22 diantaranya merupakan napi yang mendapat
remisi umum, sementara sisanya sebanyak 43 orang napi mendapatkan remisi
dasawarsa yang memang hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali.
Bertindak
sebagai Inspektur upacara dan pemberian remisi Asisten Bidang Administrasi Umum
Sekretaris Daerah Bantul, Sunarto. “Remisi umum ada 22 napi, 6 diantaranya
langsung bebas.
Sedangkan
yang mendapat remisi dasawarsa sebanyak 43 napi,” terang Sunarto usai melaksanakan
upacara HUT ke-70 RI.
Remisi
merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku narapidana untuk berperilaku
baik selama menjalani pidana. Karena remisi akan hanya akan diberikan kepada
narapidana yang berkelakuan baik. Melalui remisi juga dapat mempercepat proses
kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, agar narapidana mempunyai
kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat.
Percepatan
kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas
hubungan antara narapidanba dan keluarganya. Karena, bagaimanapun narapidana
adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana mempunyai
kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga, sehingga akan
tercapai tujuan dari sistem Pemasyarakatan.
Lebih lanjut
Syahrial mengatakan untuk remisi umum paling sedikit diberikan sebanyak satu
bulan dan paling banyak dua bulan. Sementara remisi dasawarsa paling sedikit
diberikan sebanyak 15 hari dan paling banyak tiga bulan. Menurut Syharial tidak
semua napi bisa mendapatkan remisi ini, hanya bagi mereka yang kasusnya telah
inkrah atau tidak sedang dalam upaya banding maupun kasasi serta sudah
menjalani masa hukuman minimal enam bulan. Selain itu, kata Syahrial napi yang
bersangkutan juga dinilai memiliki perilaku baik dan mematuhi tata tertib
selama menjalani masa hukumannya.
Hingga
selesainya upacara bendera dan pemeberian remisi di Rutan Kelas II B Bantul
situasi berakhir dalam keadaan aman kondusif. (Sihumas Sek Pajangan)
Posting Komentar