Selasa, 11 Agustus 2015 bertempat di Balai Desa
Panggungharjo, Sewon, Bantul, berlangsung Sosilaisasi Pilkada Kabupaten Bantul
2015 oleh PPS desa Panggungharjo. Kegiatan tersebut dihadiri oleh dukuh, ketua
RT, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda se desa Panggungharjo,
Babinkamtibmas desa Panggungharjo Aiptu Jedik P.
Dalam sambutanya lurah desa Panggungharjo Wahyudi Anggoro
Hadi berpesan kepada hadirin untuk mensosialisasikan materi yang diberikan ini kepada
warganya, agar masyarakat desa Panggungharjo mengerti dan memahami tatacara dan
aturan dalam penyelenggaran Pilkada Kabupaten Bantul 2015 sehingga saat pelaksanaan
pilkada nanti dapat berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan yang di
harapkan.
Sementara itu ketua PPS Panggungharjo Luky Widiantoro
menyampaikan bahwa keberhasilan dan suksesnya Pilkada Bantul 2015, yang akan di
laksanakan pada tanggal 09 Desember 2015, salah satunya dengan kegiatan
sosialisasi kepada masyarakat dan pemutahiran data pemilih serta partisipasi
warga yang terdaftar sebagai pemilih.
Dalam sesi tanya jawab Suherman ketua Rt 05 Krapyak
Pangghungharjo, Sewon Bantul menyanyakan apabila salah satu warganya tidak
terdaftar dalam DPS, selanjutnya yang bersangkutan mengklarifikasi kembali, dan
pada saat keluar DPT yang bersangkutan juga tidak terdaftar apakah di
perbolehkan mempergunakan hak pilihnya, dan bagai mana prosedurnya, sedangkan
Heri P anggota karangtaruna desa Panggungharjo juga mempertanyakan tentang
aturan KPPS dan petugas TPS dimana dalam aturan sekarang apabila pernah menjadi KPPS
dan petugas TPS selama 2 kali berturut turut tidak di perbolehkan, dan jika
aturan tersebut di langgar apa sanksi yang akan di berikan.
Dua pertanyaan tersebut langsung di jawab oleh PPK
Kecamatan Sewon Selvi Hidayati dimana pemilih tersebut boleh datang ke TPS dengan
syarat benar benar warga Bantul dengan menunjukan KTP atau KK asli kepada
petugas, sedangkkan pertanyaan ke dua di jelaskan bahwa hal tersebut PPK
kecamatan Sewon dan bahkan PPK kecamatan lain sudah menyampaikan ke KPU
kabupaten Bantul dan sudah di layangkan secara resmi ke KPU Pusat namun sampai
dengan saat ini belum ada jawaban, di jelaskan lebih lanjut keberatan dan
penolakan aturan tersebut tidak terjadi di sewon saja namun juga terjadi PPS PPS
di kabupaten Bantul, dan apabila jawaban dari KPU pusat sudah ada akan
secepatnya di sampaikan. (Sihumas Sek Sewon)
Posting Komentar