SOSIALIASASI PILKADA BANTUL DI DESA PANGGUNGGHARJO

Rabu, 12 Agustus 20150 komentar




Selasa, 11 Agustus 2015 bertempat di Balai Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, berlangsung Sosilaisasi Pilkada Kabupaten Bantul 2015 oleh PPS desa Panggungharjo. Kegiatan tersebut dihadiri oleh dukuh, ketua RT, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda se desa Panggungharjo, Babinkamtibmas desa Panggungharjo Aiptu Jedik P.

Dalam sambutanya lurah desa Panggungharjo Wahyudi Anggoro Hadi berpesan kepada hadirin untuk mensosialisasikan materi yang diberikan ini kepada warganya, agar masyarakat desa Panggungharjo mengerti dan memahami tatacara dan aturan dalam penyelenggaran Pilkada Kabupaten Bantul 2015 sehingga saat pelaksanaan pilkada nanti dapat berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan yang di harapkan.

Sementara itu ketua PPS Panggungharjo Luky Widiantoro menyampaikan bahwa keberhasilan dan suksesnya Pilkada Bantul 2015, yang akan di laksanakan pada tanggal 09 Desember 2015, salah satunya dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan pemutahiran data pemilih serta partisipasi warga yang terdaftar sebagai pemilih.

Dalam sesi tanya jawab Suherman ketua Rt 05 Krapyak Pangghungharjo, Sewon Bantul menyanyakan apabila salah satu warganya tidak terdaftar dalam DPS, selanjutnya yang bersangkutan mengklarifikasi kembali, dan pada saat keluar DPT yang bersangkutan juga tidak terdaftar apakah di perbolehkan mempergunakan hak pilihnya, dan bagai mana prosedurnya, sedangkan Heri P anggota karangtaruna desa Panggungharjo juga mempertanyakan tentang aturan KPPS dan petugas TPS dimana dalam  aturan sekarang apabila pernah menjadi KPPS dan petugas TPS selama 2 kali berturut turut tidak di perbolehkan, dan jika aturan tersebut di langgar apa sanksi yang akan di berikan.

Dua pertanyaan tersebut langsung di jawab oleh PPK Kecamatan Sewon Selvi Hidayati dimana pemilih tersebut boleh datang ke TPS dengan syarat benar benar warga Bantul dengan menunjukan KTP atau KK asli kepada petugas, sedangkkan pertanyaan ke dua di jelaskan bahwa hal tersebut PPK kecamatan Sewon dan bahkan PPK kecamatan lain sudah menyampaikan ke KPU kabupaten Bantul dan sudah di layangkan secara resmi ke KPU Pusat namun sampai dengan saat ini belum ada jawaban, di jelaskan lebih lanjut keberatan dan penolakan aturan tersebut tidak terjadi di sewon saja namun juga terjadi PPS PPS di kabupaten Bantul, dan apabila jawaban dari KPU pusat sudah ada akan secepatnya di sampaikan. (Sihumas Sek Sewon)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger