Pada hari
Kamis tanggal 13 Agustus 2015 pukul 20.00 wib bertempat di aula desa Palbapang
Bantul berlangsung kegiatan sosialisasi pemilihan Bupati dan wakil Bupati
Kabupaten Bantul tahun 2015.
Kegiatan
dilaksanakan dalam rangka tahapan pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati
Bantul tahun 2015 ini diselengarakan oleh PPS desa palbapang Bantul.
Hadir dalam
kegiatan ini adalah Bpk Soekarno selaku ketua PPS dan Bpk Karis Qoirudin selaku
anggota, kepala dusun , perwakilan ketua Rt ,tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Adapun
sosialisasi disampaikan oleh Bpk Soekarno selaku ketua PPS desa Palbapang yang
menyampaikan tentang :
1. Tahapan dan program pilkada serentak yang meliputi
tahap persiapan, tahap penyelenggaraan, alur tahapan dan jadwal pilkada
serentak.
2. Pencalonan dari parpol yaitu meliputi 3 syarat pencalonan yang
keabsahannya langsung diteliti pada masa pendaftaran yaitu memperoleh kursi 20
persen atau 25 persen suara sah (berlaku bagi parpol yang memiliki kursi di
DPRD Bantul 9 kursi atau 140.182 suara sah, diajukan oleh pengurus yang sah
sesuai tingkatannya pembuktiannya adalah SK kepengurusan yang sah), melampirkan
persetujuan dari DPP masing - masing ( ada SK dari DPP ). Pencalonan per
seorangan syaratnya memenuhi persyaratan dukungan sejumlah 7,5 persen dari
total jumlah penduduk se Kabupaten dan tersebar di minimal 0,5 + 1 total kecamatan
yang ada di Kabupaten.
3. Menerangkan pemilih yang berhak memberikan suara di
TPS, alur pemutakhiran data dan daftar pemilih, saat pencocokan dan penelitian
( Coklit ), saat pengumuman daftar pemilih tetap dan masa pendaftaran DPTb - 1,
kategori suara sah, teknis pemungutan suara dan tata cara pemungutan suara.
Kegiatan sosiaisasi
dihadiri 100 peserta berakhir pukul 21.15 wib situasi aman dan terkendali
dengan pengamanan dari personil Polsek Bantul. (Sihumas Sek Bantul)
Posting Komentar