Kamis, 3 Agustus 2015 pukul 09.00 Wib bertempat di
Mapolres Bantul dilaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan
Perceraian dan Rujuk) atas ijin kawin anggota Polsek Sanden Brigadir Bayu
Handoyo beserta pasangannya Hestu Ardaning Tyas.
Sidang BP4R dipimpin oleh Waka Polres Bantul Kompol Muh.
Qory Oktohandoko, SIK yang didampingi Kabag
Sumda Polres Bantul Kompol Nugroho Budi L, Spd, Sekretaris Sidang AKP
Sulistiyaningsih dan Rohaniawan Aipda Tobroni.
Hadir dalam sidang ini adalah para anggota sidang, Kapolsek Sanden, Brigadir
Bayu Handoyo beserta calon istri, wali calon pengantin, perwakilan dari wali
dinas, Perwakilan Bhayangkari dan para tamu undangan.
Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah
pada anggota Polres Bantul yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini
wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon pasanganya yang
akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk
melangsungkan pernikahan. Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana
kesiapan anggota dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan dengan
anggota polri mengingat tugas dan tanggungjawab polri yang sangat berat.
Sehubungan dengan hal tersebut sangat diperlukan
pengertian calon istri agar bisa mendukung pelaksanakan tugas sehari hari yaitu
polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Selesai melaksanakan sidang BP4R, selanjutnya calon
pengantin dan wali nikah menandatangani surat peryataan bersama tentang
persetujuan diadakannya pernikahan dinas. Sidang BP4R berakhir pukul 10.30 Wib berjalan
aman dan lancar. (Bag Humas Res Bantul)
Posting Komentar