Jumat, 18 September 2015 jam 08.00 Wib, Kapolsek
Sedayu Kompol Moch Nawawi, S.Pd menghadiri Sosialisasi Pencegahan Penempatan
TKI Ilegal / Non Prosedural Kabupaten Bantul tahun 2015 bertempat di Gedung
Induk Lantai III Kompleks Parasamya Pemda Kabupaten Bantul.
Adapun sebagai Nara Sumber adalah dari Deputi
Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI ) Ir.
Agustin Subiantoro, MM, Yana
Anusasana, DE. S Sos Direktur BNP2TKI dan Suparjo, SH Kepala BP3TKI DIY.
Hadir pada acara tersebut selain perwakilan dari SKPD,
diundang pula Muspika Kecamatan, Para Kapolsek jajaran Polres Bantul, lurah
Desa dan institusi yang terkait untuk dapat ikut mengawasi masyarakat pencari
kerja khususnya ke LN agar dapar menempuh jalan yang benar dan aman, sehingga
nantinya dapat menjadi TKI yang selamat hingga pulang ke tanah air.
Besarnya gaji TKI di luar negeri (LN) Semakin menarik
banyak pencari kerja untuk mengikuti jejaknya, Apalagi lapangan kerja di dalam
negeri Indonesia sulit untuk dimasuki, maka semakin menambah besar animo
masyarakat yang berminat bekerja di LN. Namun diantara mereka masih banyak yang
belum paham dengan benar prosedur untuk bekerja di LN, kata Ir. Agustin
Subiantoro, MM.
Saat ini, di Indonesia terdapat sekitar 120 juta
angkatan kerja, namun baru terserap sekitar 113 juta dan sisanya sekitar 7 juta
masih jadi penganggur yang kebanyakan merupakan lulusan SMP. Jumlah angkatan
kerja yang terserap sebagai TKI di LN sekitar 2,3 hingga 2,8 persen atau
sekitar 450 hingga 600 ribu per tahun.
Pada beberapa tahun yang lalu, tambah Agus, sebesar 45
persen TKI sebagi pekerja Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang sangat rawan
terhadap tindak kekerasan. " Namun pemeritahan Presiden Jokowi melarang
pengiriman TKI sebagai PRT, yang diperbolehkan hanya TKI sektor formal, dan
terbukti setelah dihentikannya pengiriman TKI sebagai PRT, kasus kekerasan pada
TKI menurun drastis. Namun masih ada beberapa PJTKI di luar DIY yang masih
secara tersembunyi mengirimkan TKI PRT dengan berkedok pengirim TKI sebagai
pekerja salon", terang Ir. Agustin Subiantoro, MM.
Sudah beberapa tahun ini DIY tidak mengirimkan TKI
PRT, katanya, diharapkan daerah lain akan mengikutinya. Karena jika terjadi
kasus kekerasan terhadap TKI atau bahkan jika sampai meninggal proses
pemulangannyapun memakan sekitar dua bulanan dan tentunya hal itu membuat repot
pemerintah.
Sementara menurut Kasi Informasi dan Penempatan Tenaga
Kerja Dinas Nakertrans Kabupaten Bantul Rina Dwi Kumorodewi, SH dalam
laporannya menyampaikan bahwa karena himpitan ekonomi dan lapangan kerja di
tanah air terbatas, maka bekerja ke LN sebagai TKI sangat menarik minat para
pencari kerja khususnya dari Kabupaten Bantul.
"Namun sayang sebagian besar dari masyarakat
pencari kerja tidak mengetahui bahwa prosedur menjadi TKI secara legal, makanya
banyak yang menempuh menjadi tanpa melalui prosedur yang benar dan aman,"
kata Rina Dwi Kumorodewi, SH.
Pj Bupati Bantul Drs. Sigit Sapto Raharjo, MM dalam
sambutannya diantaranya mengatakan bahwa para pencari kerja dari Kabupaten
Bantul tentunya dapat memanfaatkan lowongan kerja di LN dengan jalur yang benar
dan diharapkan dapat dijadikan sebagai lahan mengumpulkan modal untuk membuka
usaha baru dan menciptakan lapangan kerja bagi orang-orang sekitar, sehingga
tidak perlu kembali bekerja ke luar negeri lagi. (Sihumas Polsek Sedayu)
Posting Komentar