KAPOLSEK SEDAYU HADIRI SOSIALISASI PENCEGAHAN PENEMPATAN TKI ILEGAL

Senin, 21 September 20150 komentar



Jumat, 18 September 2015 jam 08.00 Wib, Kapolsek Sedayu Kompol  Moch Nawawi, S.Pd menghadiri Sosialisasi Pencegahan Penempatan TKI Ilegal / Non Prosedural Kabupaten Bantul tahun 2015 bertempat di Gedung Induk Lantai III Kompleks Parasamya Pemda Kabupaten Bantul.

Adapun sebagai Nara Sumber adalah dari Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI ) Ir. Agustin Subiantoro, MM, Yana Anusasana, DE. S Sos Direktur BNP2TKI dan Suparjo, SH Kepala BP3TKI DIY.

Hadir pada acara tersebut selain perwakilan dari SKPD, diundang pula Muspika Kecamatan, Para Kapolsek jajaran Polres Bantul, lurah Desa dan institusi yang terkait untuk dapat ikut mengawasi masyarakat pencari kerja khususnya ke LN agar dapar menempuh jalan yang benar dan aman, sehingga nantinya dapat menjadi TKI yang selamat hingga pulang ke tanah air.

Besarnya gaji TKI di luar negeri (LN) Semakin menarik banyak pencari kerja untuk mengikuti jejaknya, Apalagi lapangan kerja di dalam negeri Indonesia sulit untuk dimasuki, maka semakin menambah besar animo masyarakat yang berminat bekerja di LN. Namun diantara mereka masih banyak yang belum paham dengan benar prosedur untuk bekerja di LN, kata Ir. Agustin Subiantoro, MM.

Saat ini, di Indonesia terdapat sekitar 120 juta angkatan kerja, namun baru terserap sekitar 113 juta dan sisanya sekitar 7 juta masih jadi penganggur yang kebanyakan merupakan lulusan SMP. Jumlah angkatan kerja yang terserap sebagai TKI di LN sekitar 2,3 hingga 2,8 persen atau sekitar 450 hingga 600 ribu per tahun.

Pada beberapa tahun yang lalu, tambah Agus, sebesar 45 persen TKI sebagi pekerja Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang sangat rawan terhadap tindak kekerasan. " Namun pemeritahan Presiden Jokowi melarang pengiriman TKI sebagai PRT, yang diperbolehkan hanya TKI sektor formal, dan terbukti setelah dihentikannya pengiriman TKI sebagai PRT, kasus kekerasan pada TKI menurun drastis. Namun masih ada beberapa PJTKI di luar DIY yang masih secara tersembunyi mengirimkan TKI PRT dengan berkedok pengirim TKI sebagai pekerja salon", terang Ir. Agustin Subiantoro, MM.

Sudah beberapa tahun ini DIY tidak mengirimkan TKI PRT, katanya, diharapkan daerah lain akan mengikutinya. Karena jika terjadi kasus kekerasan terhadap TKI atau bahkan jika sampai meninggal proses pemulangannyapun memakan sekitar dua bulanan dan tentunya hal itu membuat repot pemerintah.

Sementara menurut Kasi Informasi dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Nakertrans Kabupaten Bantul Rina Dwi Kumorodewi, SH dalam laporannya menyampaikan bahwa karena himpitan ekonomi dan lapangan kerja di tanah air terbatas, maka bekerja ke LN sebagai TKI sangat menarik minat para pencari kerja khususnya dari Kabupaten Bantul.

"Namun sayang sebagian besar dari masyarakat pencari kerja tidak mengetahui bahwa prosedur menjadi TKI secara legal, makanya banyak yang menempuh menjadi tanpa melalui prosedur yang benar dan aman," kata Rina Dwi Kumorodewi, SH.

Pj Bupati Bantul Drs. Sigit Sapto Raharjo, MM dalam sambutannya diantaranya mengatakan bahwa para pencari kerja dari Kabupaten Bantul tentunya dapat memanfaatkan lowongan kerja di LN dengan jalur yang benar dan diharapkan dapat dijadikan sebagai lahan mengumpulkan modal untuk membuka usaha baru dan menciptakan lapangan kerja bagi orang-orang sekitar, sehingga tidak perlu kembali bekerja ke luar negeri lagi. (Sihumas Polsek Sedayu)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger