Dalam rangka meningkatkan koordinasi antar penegak hukum
di wilayah hukum Kabupaten Bantul, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II
Wonosari menyelenggarakan acara Mediasi dan Koordinasi Antar Penegak Hukum
Se-Kab Bantul di aula Mapolres Bantul, Kamis, 10 September 2015 pukul 09.00
Wib.
Acara dengan tema “Mediasi Dan Koordinasi Antar Penegak
Hukum Se-Kab Bantul, Kita Samakan Persepsi Dalam Pelaksaan UU 11 Tahun 2012 Tentang
SPPA” ini bertujuan untuk mempermudah koordinasi atara aparatur penegak hukum
yang ada, seperti instansi Kepolisian, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan
Rutan dalam penanangan Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga dapat memperlancar
pelaksanaan tugas sesuai dengan fungsi dan tugas dari masing-masing instansi.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan
Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DIY Eti Nurbaeti, Bc.IP,
SH, MH, Kepala Bapas Kelas II Wonosari Dra. Aggriani Hidayat, Kapolres Bantul
yang diwakili Kasat Reskrim AKP M. Kasim Akbar Bantilan, SIK, Hakim Bayu Soho
Rahardjo, S.H dari Pengadilan Negeri Bantul, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri
Bantul, Cipi Perdana, Dosen Fakultas Hukum UGM Ayun Kristianto, SH dan tamu undangan
lainnya.
Sedangkan untuk peserta acara mediasi terdiri dari
berbagai unsur penegak hukum hingga LSM, seperti Penyidik dari Unit PPA Sat
Reskrim dan Polsek Jajaran Polres Bantul, penyidik dari Kejaksaan Negeri Bantul,
Pengadilan Negeri Bantul, pegawai Bapas, Pemerintah Kabupaten Bantul yang
diwakili Dinas Sosial serta LPK dan LSM pemerhati peradilan pidana anak.
Kasat Reskrim AKP M. Kasim Akbar Bantilan, SIK dalam
sambutannya menyambut baik gelaran acara ini. Karena menurutnya acara ini
sangat bermanfaat sebagai sarana merajut sinergitas antar lembaga penegak hukum
di Kabupaten Bantul khususnya dalam penanganan tindak pidana anak.
“Dengan kegiatan ini, nantinya dapat menjalin sinergitas
di antara Aparatur Penegak Hukum di wilayah hukum Kabupaten Bantul, dan tidak
terjadi atau berkembangnya ego sektoral atau ego institutional yang justru akan
dapat menghambat penegakan hukum di wilayah hukum,” ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan dengan adanya
rapat ini besar harapannya agar penegakan hukum di wilayah hukum Bantul terutama
penanganan Sistem Peradilan Pidana Anak dapat menjadi lebih baik lagi.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Wonosari Dra.
Aggriani Hidayat selaku ketua panitia dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam
mediasi
dan koordinasi antar penegak hukum se-Kab Bantul ini akan dibahas
permasalahan-permasalahan teknis untuk menyamakan persepsi khususnya dalam
penanganan Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012
tentang SPPA.
“Sehingga dengan adanya mediasi dan koordinasi antar aparatur
penegak hukum ini dapat menjembatani permasalahan-permasalahan yang ada di
antara aparatur penegak hukum di wilayah hukum Kabupaten Bantul untuk
mendapatkan solusi bersama,” imbuh Aggriani.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan
HAM Provinsi DIY Eti Nurbaeti, Bc.IP, SH, MH dalam sambutannya mengungkapkan bahwa
anak merupakan salah satu kelompok yang rentan. Menurut Eti, inilah yang
menjadi dasar di keluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak.
Lanjut Eti, setiap anak berhak diperlakukan dengan wajar
dan sesuai martabat mereka sebagai manusia. Aparatur penegak hukum yang
menangani anak yang menjadi korban maupun anak yang melakukan tindakan
kejahatan harus diperlakukan dengan penuh kasih sayang dibandingkan ketika
mereka menangani korban yang sudah dewasa..
“Yang menjadi kendala dalam penanganan peradilan pidana
anak di Indonesia adalah tidak semua Provinsi memiliki lapas khusus anak, untuk
itu Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly memerintahkan jajarannya agar pada
tanggal 5 Agustus 2015 me-launching lapas anak di setiap wilayahnya, dan untuk wilayah
DIY lapas khusus anak berada di Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari,” terang
Eti.
Posting Komentar