Senin, 7
September 2015 jam 09.00 Wib, Panwascam Kec. Pajangan dan Panwaslu Kab. Bantul
menyelenggarakan “Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan Pemilih Pemula
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Bantul tahun 2015” bertempat di Pendopo
Kec. Pajangan.
Hadir
dalam kegiatan tersebut, Herlina, SH
(Anggota Panwas Bantul/Divisi Penangan Pelanggaran), Nuril Hanafi, ST (Anggota
Panwas Bantul/Divisi SDM), Zandaru (Ketua Ketua Panwascam Kec.pajangan) beserta
anggotanya, Kasihumas Polsek Pajangan Aiptu Sunarto, Kanit Intelkam Polsek Pajangan Aiptu Joko
Suparno, tamu undangan, perwakilan SMAN 1 dan SMKN 1 Pajangan, peserta kegiatan
berjumlah ± 50 orang.
Menurut
Bapak Zandaru Ketua Panwascam Kec. Pajangan, dengan sosialisasi ini diharapkan
pemilih pemula yang masih pelajar aktif dapat menjadi penggerak serta pelaksana
demokrasi dalam Pilkada Kab. Bantul. Sebagai pemilih pemula diharapkan pemula
paham tentang pentingnya pengawasan dan bisa menjadi agen pengawasan pemilihan
minimal di lingkungannya sendiri. Warga negara yang baik harus menyalurkan hak
politiknya dalam Pilkada 9 Desember 2015 nantinya. Pemilu yang Luber (langsung
umum bebas rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil) perlu adanya jaminan keamanan
dalam pelaksanaannya dan menjadi tanggungjawab kita bersama. Dalkam sosialisasi
tersebut dibuka tanya jawab sehingga pemilih pemula dapat jelas dan mengerti,
tambahnya.
Ibu Herlina,
SH (Anggota Panwas Bantul/Divisi Penangan Pelanggaran) dalam materinya
Penanganan Pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2015 menyampaikan,
adanya temuan/laporan yang mengandung unsur dugaan Tidak Pidana pemilihan akan
dibahas dalam forum sentar Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) yang terdiri
dari unsur Bawaslu RI, Kepolisian dan kejaksaan. Aparat Sipil Negara (ASN)
harus netral dalam Pilkada, tidak boleh terlibat dan mendukung salah satu
pasangan calon atau parpol tertentu. Netralitas ASN diatur dalam Pasal 9 ayat
(2) UU No.5 Tahun 2014 menyatakan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh
dan intervensi semua golongan dan Parpol (Partai Politik) dan Pasal 87 ayat (4) huruf c UU No.5 tahun 2014
menyatakan bahwa PNS diberhentikan secara tidak dengan hormat apabila menjadi
anggota dan pengurus partai. Disamping ASN dan pejabat Daerah, Kepala Desa dan
perangkat Desa juga tidak boleh terlibat dan mendukung pasangan calon atau
parpol yang diatur dalam pasal 29 UU No.6 tahun 2014 yang isinya Kepala Desa dilaranag menjadi
pengurus parpol dan ikut terlibat dalam kampanye pemilihan. Panwas Bantul juga
sudah melakukan klarifikasi terhadap salah satu Kepala Desa yang terindikasi
ikut terlibat dan hadir dalam deklarasi salah satu pasangan calon. Pejabat ASN
yang terlibat dan mendukung salah satu paslon dan sudah dilakukan klarifikasi.
Hasil klarifikasi dugaan keterlibatan tesebut sudah disampaikan ke Bawaslu DIY.
Dalam
melakukan pengawasan Panwas bermitra dengan ormas, Perguruan Tinggi, Sekolah,
OKP dan pemantau indipendent. Tujuan dari pengawasan partisipatif adalah
Menagatsi keterbatasan personel pengawas pemilihan, mencegah dan mengurangi praktek
pelanggaran pemilih dan mendorong hasil pemilihan yang lebih berintegritas.
Dalam Pemilu 2014 Bawaslu telah membentuk Gerakan Sejuta Relawan Pengawas
Pemilu yang sangat efektif membantu pengawas dalam melakukan pengawasan proses
tahapan pemilu dan mendapat Award dalam katagori pengawasan partisipatif. Ada
sekitar 19 Ormas dan 6 Perguruan tinggi yang terlibat. Prinsip kerja relawan
yaitu bersifat sukarela tanpa honor dalam memberikan informasi dugaan
pelanggaran pemilihan. Keterbatasan
personal, daya dukung dan kewenangan pengawas Pemilu membuat partisipasi
masyarakat dalam pengawasan pemilihan Kepala Daerah sangat dibutuhkan. Pemilih
harus dikembalikan sebagai milik rakyat termasuk dalam hal tanggungjawab dalam
pengawalannya.
Nuril
Hanafi, ST (Anggota Panwas Bantul/Divisi SDM) dalam materinya berjudul
Mekanisme Relawan Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015
menyamapaikan, latar belakang pengawasan adalah pemilu yang sarat dengan
pelanggaran beresiko pada terganggunya pelaksanaan pemilu yang berintegritas
dan hasil dapat diterima masyarakat sehingga perlunya pengawasan tahapan dan
aspek pemilihan sehingga hasil pemilu berkualitas dan berintegritas. Strategi
dalam melakukan pengawasan yaitu mencegah potensi pelanggaran dengan melakukan
langkah,/ tindakan dan upaya optimal
mencegah secara dini potensi pelanggaran dan penindakan dugaan pelanggaran
dengan melakukan tindakan penangananan secara tepat dan cepat terhadap temuan
laporan dugaan pelanggaran pemilu. Rekomendasi dugaan pelanggaran Pemilu dapat
berupa Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan ke DKPP, Pelanggaran
administratif ke KPU sesuai tingakatan dan untuk Tindak Pidana diteruskan ke
penyidik Kepolisian.
Kasihumas
Polsek Pajangan Aiptu Sunarto berharap dengan adanya sosialisasi pelajar dan
masyarakat dapat mengerti mengenai hal tersebut sehingga dapat terhindar dari
pelanggaran dan tindak pidana Pemilu.
Hingga
selesainya kegiatan sosialisasi kepada pemilih pemula di Pendopo Kec. Pajangan,
situasi berakhir dalam keadaan aman kondusif. (Sihumas Sek Pajangan)
Posting Komentar