SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF DENGAN PEMILIH PEMULA PILKADA BANTUL 2015 DI KECAMATAN PAJANGAN

Rabu, 09 September 20150 komentar



Senin, 7 September 2015 jam 09.00 Wib, Panwascam Kec. Pajangan dan Panwaslu Kab. Bantul menyelenggarakan “Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan Pemilih Pemula Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Bantul tahun 2015” bertempat di Pendopo Kec. Pajangan.

Hadir dalam  kegiatan tersebut, Herlina, SH (Anggota Panwas Bantul/Divisi Penangan Pelanggaran), Nuril Hanafi, ST (Anggota Panwas Bantul/Divisi SDM), Zandaru (Ketua Ketua Panwascam Kec.pajangan) beserta anggotanya, Kasihumas Polsek Pajangan Aiptu Sunarto,  Kanit Intelkam Polsek Pajangan Aiptu Joko Suparno, tamu undangan, perwakilan SMAN 1 dan SMKN 1 Pajangan, peserta kegiatan berjumlah ± 50 orang.

Menurut Bapak Zandaru Ketua Panwascam Kec. Pajangan, dengan sosialisasi ini diharapkan pemilih pemula yang masih pelajar aktif dapat menjadi penggerak serta pelaksana demokrasi dalam Pilkada Kab. Bantul. Sebagai pemilih pemula diharapkan pemula paham tentang pentingnya pengawasan dan bisa menjadi agen pengawasan pemilihan minimal di lingkungannya sendiri. Warga negara yang baik harus menyalurkan hak politiknya dalam Pilkada 9 Desember 2015 nantinya. Pemilu yang Luber (langsung umum bebas rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil) perlu adanya jaminan keamanan dalam pelaksanaannya dan menjadi tanggungjawab kita bersama. Dalkam sosialisasi tersebut dibuka tanya jawab sehingga pemilih pemula dapat jelas dan mengerti, tambahnya.

Ibu Herlina, SH (Anggota Panwas Bantul/Divisi Penangan Pelanggaran) dalam materinya Penanganan Pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2015 menyampaikan, adanya temuan/laporan yang mengandung unsur dugaan Tidak Pidana pemilihan akan dibahas dalam forum sentar Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) yang terdiri dari unsur Bawaslu RI, Kepolisian dan kejaksaan. Aparat Sipil Negara (ASN) harus netral dalam Pilkada, tidak boleh terlibat dan mendukung salah satu pasangan calon atau parpol tertentu. Netralitas ASN diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU No.5 Tahun 2014 menyatakan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan Parpol (Partai Politik) dan  Pasal 87 ayat (4) huruf c UU No.5 tahun 2014 menyatakan bahwa PNS diberhentikan secara tidak dengan hormat apabila menjadi anggota dan pengurus partai. Disamping ASN dan pejabat Daerah, Kepala Desa dan perangkat Desa juga tidak boleh terlibat dan mendukung pasangan calon atau parpol yang diatur dalam pasal 29 UU No.6 tahun 2014  yang isinya Kepala Desa dilaranag menjadi pengurus parpol dan ikut terlibat dalam kampanye pemilihan. Panwas Bantul juga sudah melakukan klarifikasi terhadap salah satu Kepala Desa yang terindikasi ikut terlibat dan hadir dalam deklarasi salah satu pasangan calon. Pejabat ASN yang terlibat dan mendukung salah satu paslon dan sudah dilakukan klarifikasi. Hasil klarifikasi dugaan keterlibatan tesebut sudah disampaikan ke Bawaslu DIY.

Dalam melakukan pengawasan Panwas bermitra dengan ormas, Perguruan Tinggi, Sekolah, OKP dan pemantau indipendent. Tujuan dari pengawasan partisipatif adalah Menagatsi keterbatasan personel pengawas pemilihan, mencegah dan mengurangi praktek pelanggaran pemilih dan mendorong hasil pemilihan yang lebih berintegritas. Dalam Pemilu 2014 Bawaslu telah membentuk Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu yang sangat efektif membantu pengawas dalam melakukan pengawasan proses tahapan pemilu dan mendapat Award dalam katagori pengawasan partisipatif. Ada sekitar 19 Ormas dan 6 Perguruan tinggi yang terlibat. Prinsip kerja relawan yaitu bersifat sukarela tanpa honor dalam memberikan informasi dugaan pelanggaran pemilihan.  Keterbatasan personal, daya dukung dan kewenangan pengawas Pemilu membuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan Kepala Daerah sangat dibutuhkan. Pemilih harus dikembalikan sebagai milik rakyat termasuk dalam hal tanggungjawab dalam pengawalannya.

Nuril Hanafi, ST (Anggota Panwas Bantul/Divisi SDM) dalam materinya berjudul Mekanisme Relawan Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 menyamapaikan, latar belakang pengawasan adalah pemilu yang sarat dengan pelanggaran beresiko pada terganggunya pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan hasil dapat diterima masyarakat sehingga perlunya pengawasan tahapan dan aspek pemilihan sehingga hasil pemilu berkualitas dan berintegritas. Strategi dalam melakukan pengawasan yaitu mencegah potensi pelanggaran dengan melakukan langkah,/  tindakan dan upaya optimal mencegah secara dini potensi pelanggaran dan penindakan dugaan pelanggaran dengan melakukan tindakan penangananan secara tepat dan cepat terhadap temuan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Rekomendasi dugaan pelanggaran Pemilu dapat berupa Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan ke DKPP, Pelanggaran administratif ke KPU sesuai tingakatan dan untuk Tindak Pidana diteruskan ke penyidik Kepolisian.

Kasihumas Polsek Pajangan Aiptu Sunarto berharap dengan adanya sosialisasi pelajar dan masyarakat dapat mengerti mengenai hal tersebut sehingga dapat terhindar dari pelanggaran dan tindak pidana Pemilu.

Hingga selesainya kegiatan sosialisasi kepada pemilih pemula di Pendopo Kec. Pajangan, situasi berakhir dalam keadaan aman kondusif. (Sihumas Sek Pajangan)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger