Menurut
Pasal 104 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan bahwa :
(1) Dalam
keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a.
memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b.
memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
c.
mempercepat arus Lalu Lintas;
d.
memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e.
mengalihkan arah arus Lalu Lintas.
(2) Tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan daripada perintah yang
diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau
Marka Jalan.
3) Pengguna
Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Posting Komentar