Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul menetapkan
jumlah Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB-1) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bantul Tahun 2015 sebanyak 84 orang terdiri dari 36 laki-laki dan 470
perempuan, dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri Ketua PPK se Kabupaten
Bantul, perwakilan masing-masing Pasangan Calon serta Panwas Pemilihan
Kabupaten Bantul di ruang rapat KPU Kabupaten Bantul hari Rabu, 28 Oktober
2015.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Bantul
Muhammad Johan Komara, S.IP dengan meminta laporan berita acara hasil
rekapitulasi DPTB-1 dari masing-masing Ketua PPK, melakukan rekapitulasi dan penetapan DPTB-1 tingkat kabupaten serta
memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno untuk memberikan masukan
apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi tersebut.
DPTB-1 adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun memenuhi syarat sebagai pemilih yang
dibuktikan dengan menunjukkan KTP, Kartu Keluarga, Paspor dan/atau Identitas
Lain. Pendaftaran pemilih dalam DPTB-1 tersebut sebelumnya telah dilaksanakan
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pengumuman DPT. Pengumuman DPTB-1 akan
dilaksanakan pada tanggal 7 November s.d
9 Desember 2015.
Hadir dalam rapat pleno tersebut antara lain Komisioner KPU DIY Farid Bambang Siswantara
serta perwakilan dari Disdukcapil Kabupaten Bantul.
Selama kegiatan berlangsung personil Polsek Bantul
melaksanakan pengamanan hingga acara selesai dalam keadaan ama tertib. (Sihumas
Polsek Bantul)
Posting Komentar