Petugas Polsek Banguntapan berhasil menyita Puluhan botol
miras berbagai merk dari dua lokasi
berbeda di wilayah Desa Wirokerten dan Desa Potorono, Banguntapan, Rabu 7 Oktober
2015.
Pengungkapan kasus penjualan miras tersebut berawal
dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan
oleh petugas.
Menurut Kapolsek Banguntapan, Kompol Suharno, praktik
penjualan miras di Desa Wirokerten sudah diketahui cukup lama, dan pernah dilakukan
penyitaan oleh jajaran Polres Bantul. Setelah berulang kali diingatkan petugas
tetapi tetap nekat menjual miras, warung itu pun langsung digrebek petugas,
jelasnya.
Selain menyita miras di Desa Wirokerten, petugas juga
melakukan penyitaan puluhan botol miras jenis ciu di wilayah Desa Potorono.
Hingga saat ini kasus penjualan miras tersebut masih dalam tahap penyidikan dan
segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kami akan terus berupaya melakukan pemberantasan
praktik penjualan minuman keras di wilayah Banguntapan dengan menggandeng
elemen masyarakat, termasuk tokoh agama. Masyarakat juga diharapkan ikut
proaktif untuk melaporkan ke petugas jika mengetahui tentang adanya praktik peredaran
minuman keras, himbaunya. (Sihumas Polsek Banguntapan)
Posting Komentar