Seorang
pemuda pengangguran berinisial TS, 15 tahun, warga Selopamioro, Imogiri, Bantul terpaksa diamankan ke Polsek Imogiri karena terbukti telah menjual pohon Sonokeling tanpa sepengetahuan pemiliknya, Minggu, 22 November 2015. Korban adalah Tunggak (49 tahun) yang merupakan tetangganya sendiri.
Sepuluh batang Pohon Sonokeling yang masih dalam keadaan berdiri di kebun milik korban tersebut dijual oleh TS seharga 10 juta kepada Punjul, warga Muntuk, Dlingo. Setelah ada kesepakatan harga, selanjutnya kesepuluh pohon tersebut langsung ditebang saat itu juga.
Mendengar pohonya dijual tanpa izin, lantas Korban menemui TS dirumahnya untuk mengklarifikasi kebenaran berita tersebut. Didepan korban, pemuda yang tidak
tamat SMP tersebut langsung mengakui perbuatanya.
Korban lantas melaporkan perbuatan TS kepada Dukuh setempat kemudian dilanjutkan ke Polsek Imogiri. Kini TS telah
diamankan di Polsek Imogiri untuk menjalani pemeriksaan. (Sihumas Polsek
Imogiri)
+ komentar + 1 komentar
bandar judi online
situs judi online
situs togel online
togel online terpercaya
bandar togel terpercaya
Posting Komentar