Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bantul
memusnahkan sebanyak 3.510 lembar surat suara yang tidak terpakai dalam Pilkada
Kab. Bantul, di halaman KPUD Bantul Jalan Wachid Hasim Sumuran Palbapang Bantul,
Sabtu, 5 Desember 2015 pukul 09.30 Wib.
Surat suara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 846
lembar surat suara rusak dan 2.664 lembar surat suara lebih dari perusahaan
percetakan.
Hadir dalam giat tersebut
Ketua, KPUD Bantul Muhammad Johan Komara, SIP beserta anggotanya, Waka Polres
Bantul Kompol Muhammad Qori Oktohandoko, SIK dan anggota KPU DIY Dr . Gurno Tri
Cahyoko.`
Ketua KPUD Bantul, Muhammad Johan Komara, SIP mengatakan,
dasar pemusnahan ini adalah Peraturan Komisi Pemiliham Umum (PKPU) No.06/2015
pasal 30 bahwa surat suara yang dicetak sesuai dengan jumlah daftar pemilih
tetap (DPT) ditambah cadangan 2,5 % DPT di setiap TPS.
Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan tidak ada lagi
surat suara disalahgunakan. Jadi semua surat suara yang saat ini sudah
dimasukkan ke dalam kotak akan didistribusikan ke TPS dan tidak ada satupun
surat suara di KPUD, kecuali surat suara untuk pemilihan ulang.
Pemusnahan didahuli dengan penandatanganan berita acara
pemusnahan surat suara rusak, kemudian dilakukan pemusnahan dengan cara
dibakar. (Sihumas Polsek Bantul)
+ komentar + 2 komentar
slot online terbaik
agen slot dan togel
situs togel dan slot
togel singapore
slot online terpercaya
slot situs
slot terpercaya gacor
web slot gacor
agen togel online
bandar togel online
Posting Komentar