Sebagai upaya
pencegahan aksi Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Sat Binmas Polres Bantul melakukan
penyuluhan pada ibu-ibu PKK di Dusun Pandes 2, Wonokromo Pleret Bantul, Sabtu,
5 Desember 2015 pukul 13.00 Wib.
Penyuluhan
dilakukan oleh KBO Binmas Iptu Lukman Riyatno didampingi anggota yang dikuti
oleh puluhan ibu ibu PKK dusun Pandes.
Iptu Lukman
Riyatno menjelaskan tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada ibu
ibu PKK tentang KDRT beserta cara pengaduanya jika ada pelangaran. Juga bertujuan
untuk menekan angka pelanggaran hukum KDRT di wilayah Bantul yang akhir akhir
ini semakin meningkat, jelasnya.
Sedangkan yang
dimaksud dengan KDRT yaitu kekerasan yang dilakukan terhadap seseorang yang
keberadaannya masih dalam satu atap. Seperti pemukulan suami terhadap istri
atau majikan terhadap pembantu dan lainya.
“Kalau perbuatan
pencabulan atau pelecehan seksual dan KDRT dilakukan terhadap anak di bawah 18
tahun, maka ranahnya masuk UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 15 tahun
penjara,” katanya.
“Kami berharap
dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat meminimalisir aksi kejahatan dan
pelanggaran hukum di masyarakat, khususnya warga Pandes 2,” tutupnya. (Sat
Binmas)
+ komentar + 2 komentar
slot online terbaik
agen slot dan togel
situs togel dan slot
togel singapore
slot online terpercaya
slot online gacor
slot online terpercaya
slot resmi
slot resmi gacor
slot resmi terpercaya
Posting Komentar