Kapolsek Kasihan AKP Satrio Arif Wibowo SH MH bersama Bhabinkamtibmas desa Ngestiharjo melaksanakan penyuluhan di Akper YKY Ngestiharjo Kasihan Bantul, Kamis (22/9/2022).
Kegiatan penyuluhan ini dalam rangka pengenalan kehidupan kampus Mahasiswa Baru Akper YKY tahun akademik 2022/2023.
Dengan tema mencetak generasi berkualitas berkarakter unggul, profesional peka sosial dan budaya.
Dalam kesempatan ini Kapolsek Kasihan menyampaikan minimnya pengetahuan dan kurangnya penyuluhan tentang bahayanya narkoba bagi mahasiswa, membuat mereka terbuai dengan rayuan teman-temannya untuk menggunakan narkoba tersebut. Berawal dari diberikan secara cuma-cuma sampai akhirnya membeli sendiri.
Mereka kebanyakan mengkonsumsi narkoba karena berbagai faktor yang mendorong seperti pengendalian diri yang lemah, kondisi kehidupan keluarga, tempramen sulit, mengalami gangguan perilaku, suka menyendiri dan berontak, tidak diterima di kelompok, berteman dengan pemakai, serta mengenal narkoba di usia dini.
Selain faktor yang mendorong juga ada faktor individu. Faktor individu kebanyakan dimulai pasa saat remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri-ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan narkoba, seperti kurang percaya diri, nudah kecewa, agresif, murung, pemalu, pendiam, dan sebagainya.
Selain faktor yang mendorong dan faktor individu ada juga faktor lingkungan. Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan kurang baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat. Seperti komunikasi orang tua dan anak kurang baik, orang tua yang bercerai, kawin lagi, orang tua terlampau sibuk, acuh, orang tua otoriter dan sebagainya.
Sehingga untuk melampiaskan hal tersebut akhirnya mereka akhirnya mencari hal yang bisa membuatnya melupakan diri dari permasalahan tersebut dengan mengkonsumsi narkoba seperti ganja, heroin, amfetamin dan lain sebagainya.
Untuk mengatasi hal tersebut perlu dilakukan pencegahan dan penyuluhan terutama di kalangan remaja khususnya pelajar dan mahasiswa. Agar mereka tidak mgnkonsumsi narkoba, sedangkan mereka yang sudah terkena sebaiknya jangan dijauhi tetapi dirangkul agar mereka tidak mengkonsumsi narkoba lagi.
Pengguna narkoba biasanya mereka akan ketagihan dan ingin mengulanginya lagi. Tidak sedikit banyak pengguna narkoba yang rela mengambil barang orang lain untuk membeli narkoba.
Selain memberikan penyuluhan, tidak lupa Ngestiharjo Brig Budi Sunaryo, SH juga mengutip undang-undang yang berlaku di Indonesia mengenai hukumannya orang yang menjual, membeli, menggunakan atau sebagai perantara narkoba. Hukuman berat bagi pengedar dan pemakai narkoba di Indonesia dari hukuman penjara selama 4 tahun hingga hukuman mati.
Mudah-mudahan dengan penyuluhan ini, semoga Mahasiswa AKPER YKY tidak mencoba-coba dengan yang namanya narkoba. Karena bahaya dan hukuman berat bagi pengguna narkoba sudah menanti Anda.
Posting Komentar