Hampir seratus botol minuman keras (miras) berbagai merk dan oplosan, diamankan Polsek Jajaran Polres Bantul yang menggelar razia miras pada Rabu (19/10/2022) malam.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK, melalui Kasi Humas Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, S.Sn mengatakan razia miras digelar dalam rangka menciptakan keamaman dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Sekaligus tindak lanjut dari kejadian jatuhnya korban jiwa akibat pesta miras beberapa waktu lalu," katanya.
Dari jumlah botol miras yang disita, sebanyak 28 botol disita Polsek Kasihan, 21 botol disita Polsek Bantul, 21 botol oleh Polsek Bambanglipuro, 10 botol oleh Polsek Imogiri dan 1 botol disita Polsek Piyungan.
“Selain miras, kami juga menyita bahan-bahan miras oplosan, seperti alkohol murni, minuman suplemen dan air galon,” paparnya.
Barang bukti yang berhasil disita kemudian diangkut ke Mapolsek masing-masing untuk selanjutnya dimusnahkan.
“Nantinya barang bukti yang sudah disita, akan dimusnahkan bersama-sama,” tambahnya.
Sedangkan kepada para penjual miras, dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
“Kami harap peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran miras,” tandasnya.
Posting Komentar