Bhabinkamtibmas Kalurahan Argomulyo Aipda Ekwan melaksanakan mediasi kasus penganiayaan di Aula Polsek Sedayu, Jumat (21/10/2022) sore.
Permasalahan penganiayaan tersebut di lakukan oleh sdr. L (28) kepada sdr. S (42), kedua belah pihak sama-sama warga Kalurahan Argomulyo Sedayu.
Awal mulai kejadian kedua belah pihak bersenggolan saat mengendarai sepeda motor, sehingga terjadi kesalahpahaman yang kemudian sdr. L menendang sdr. S yang mengakibatkan memar.
Atas kejadian tersebut, berhasil di mediasi oleh Bhabinkamtibmas Kalurahan Argomulyo Aipda Ekwan dan akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
"Setiap ada warga yang bermasalah, akan saya mediasi terlebih dahulu untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut secara damai dan kekeluargaan, sebelum masalah tersebut di proses secara hukum" ucap Aipda Ekwan. (Humas Polsek Sedayu)
Posting Komentar