Senin (7/11/2022), Polsek Sewon menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan nilai kerugian mencapai setengah miliar rupiah yang menimpa Joko Kusdianto (36) warga Padukuhan Kowen 1, Timbulharjo, Sewon, Bantul.
Diduga otak dari tindak pidana ini adalah pegawainya sendiri yang kesehariannya bertugas sebagai penjaga malam.
Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Sigit Teja Sukmana menerangkan, kasus ini terjadi pada Minggu (20/2/2022) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB di rumah korban yang berlokasi di Padukuhan Karanggede, Pendowoharjo, Sewon Bantul.
Peristiwa diketahui ketika korban menyuruh Ngadikin, salah seorang pegawainya, mengambil mobil di rumah tersebut. Namun setibanya di lokasi, saksi mata kaget karena 2 buah mobil masing-masing Honda Jazz nopol AB 1525 EO dan Honda Brio Satya nopol AB 1279 LJ, yang berada di garasi rumah raib.
Tidak hanya itu, korban juga kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX nopol AB 3440 UO, satu ekor burung murai batu, serta 1 buah dudukan AC. Total kerugian akibat kejadian ini mencapai Rp 500 juta. Oleh korban kasus ini lantas dilaporkan ke Polsek Sewon.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi guna melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa korban sejumlah saksi termasuk memeriksa kamera pengintai (CCTV) yang ada di lokasi tersebut.
Dari situlah, pihaknya dapat mengidentifikasi terduga sebagai pelaku, yang tak lain ialah DP pegawainya sendiri yang setiap harinya bertugas sebagai penjaga malam.
Warga Kalurahan Patalan Kapanewon Jetis ini diketahui bekerja di rumah korban. Dia memang dipasrahi oleh majikannya menjaga rumah, karena bosnya tinggal di rumah lain.
Usai dilakukan pencarian, DP akhirnya berhasil diamankan. Setelah diperiksa ia pun mengakui semua perbuatannya.
Dia menyebut ketika beraksi bersama temannya berinisial TS, warga Kasihan, Bantul. Barang berupa mobil hasil kejahatannya itu belum sempat diperjualbelikan.
Mobil ditemukan di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang disembunyikan di tempat temannya. Tapi untuk sepeda motor sejauh kini belum ditemukan karena telah dijual ke seseorang di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah senilai Rp 7 juta.
"(Mobil) disembunyikan di tempat temannya, ngakunya sama temannya itu habis kecelakaan. Kalau burung murai katanya mati terus dibuang di sekitar Mandala Krida," tandasnya.
Sigit mengatakan, keduanya ini merupakan residivis bertemu di lembaga pemasyarakatan ketika sama-sama menjalani hukuman.
DP dalam kasus ini sebagai otak, karena mengajak TS, untuk menggasak barang-barang milik korban. Berdasarkan pengakuan, motif dari kasus ini karena ekonomi.
Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan acaman pidana 7 – 9 tahun penjara.
Posting Komentar