Kawanan Pencuri Pikap di Bantul, Berhasil Diamankan Polisi

Rabu, 09 November 20220 komentar

 

Jajaran Unit Reskrim Polsek Sewon Polres Bantul berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian mobil pikap.

Ketiganya berinisial ETN alias Landak, 28, warga Temanggung, Jawa Tengah; BD alias Sampel Gondrong, 36, warga Puropakualaman, Kota Yogyakarta; dan TDM alias Gepeng, 38, warga Kecamatan Kasihan, Bantul.

Para pelaku pencurian mobil ini diamankan di wilayah Magelang setelah menjual mobil curiannya di daerah Pangandaran, Jawa Barat.

Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto didampingi Kasihumas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban, yakni Sakdun yang beralamat di Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, pada 29 Oktober 2022 lalu.

Istri korban yang baru pulang dari pengajian pada pukul 22.30 WIB mendapati mobil pickup yang semula terparkir di teras rumah sudah hilang.


“Istri korban pun menanyakan hal tersebut ke korban dan merasa menjadi korban pencurian, mereka melaporkan hal tersebut ke Polsek Sewon,” ujar Kompol Suyanto, Senin (7/11/2022).

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sewon  melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan meminta keterangan beberapa orang Saksi.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 03 November 2022, Unit Reskrim Polsek Sewon memperoleh informasi bahwa Polsek Grabag, Polres Magelang, mengamankan tiga orang pelaku pencurian.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya adalah pelaku pencurian di wilayah Kapanewon Sewon.  

“Dari  tiga pelaku tersebut, dua diantaranya  dibawa ke Polsek Sewon yakni TDM dan BD, sementara satu  pelaku berinisial ETN alias Landak dalam pemeriksaan oleh Polsek Grabag, Polres Magelang dengan kasus yang sama (pencurian mobil),” terangnya.

Dari pemeriksaan, ternyata setelah beraksi di Magelang, ketiganya menggunakan mobil curian untuk mencari sasaran di Bantul. Ketiganya sengaja menyasar mobil yang tidak terparkir di dalam garasi.

"Sebelum menjalankan aksinya ketiga pelaku berkeliling mempergunakan mobil ETN yang juga merupakan hasil curian di wilayah Magelang Jawa Tengah untuk mencari sasaran," ujarnya.

"Sampai TKP ketiga pelaku melihat ada mobil pikap terparkir di teras sebuah rumah. Lalu ETN menggunakan kunci palsu untuk mencuri mobil, setelah berhasil mobil didorong bersama TDM ke tempat aman," imbuh Suyanto.

Sementara BD tetap berada di mobil dan bersiap kabur bersama-sama jika ETN dan TDM gagal dalam menjalankan aksinya. Sesampainya di tempat aman, mobil dinyalakan dan langsung dikendarai menuju ke daerah Pangandaran, Jawa Barat untuk menjual mobil tersebut.

"Dari keterangan mobil korban dijual oleh kepada HH alias Memet (DPO) di daerah Pangandaran dengan harga Rp 8,5 juta. Dan mobil itu dijual lagi oleh Memet Rp 45 juta dan sudah di DP (beri uang muka) Rp 10 juta," ujarnya.

Memet sendiri saat ini masih buron dan sudah ditetapkan sebagai DPO.

Terkait motif, Suyanto menyebut soal ekonomi. Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Saat ini, pikap T120 Mitsubishi warna putih dengan nomor polisi AB 8976 VB tahun pembuatan 2003 sudah diamankan polisi.
 
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger