70 Sepeda Motor Berknalpot Brong Diamankan Polres Bantul

Kamis, 16 Februari 20230 komentar

 

Polres Bantul kembali menggelar razia kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar pabrikan atau brong.

Razia digelar di dua lokasi yakni di Jalan Ringroad depan UMY dan Jalan Ringroad simpang empat Dongkelan. Sebanyak 70 sepeda motor disita dalam razia ini.

Kasat Lantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan mengatakan, razia memang sengaja dilaksanakan di sejumlah titik guna menertibkan para pemotor yang menggunakan knalpot tak standar.

“Kegiatan sekaligus dalam rangka Operasi Keselamatan Progo-2023,” kata Fikri, Minggu (12/2/2023)

Belum lagi banyaknya keluhan warga yang masuk terkait hal tersebut, juga membuat polisi semakin gencar melakukan razia. Dari aduan yang masuk, masyarakat mengeluhkan suara bising yang sangat menganggu dari motor yang menggunakan knalpot tak standar.

"Kami melakukan kegiatan razia knalpot brong, karena banyaknya keluhan warga yang masuk nomor pengaduan kami," jelasnya.

Seluruh kendaraan roda dua yang diamankan tersebut, tidak sesuai ketentuan mengenai emisi ataupun knalpot jadi suaranya sangat memekakkan telinga dan tentunya itu sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan.

"Kami sampaikan sekali lagi kami harapkan kerja samanya kepada para pengendara untuk menghormati pengguna jalan yang lain," katanya pula.

Para pelanggar kendaraan berknalpot brong tersebut diperiksa dokumennya dan disita. Mereka boleh mengambil kendaraan setelah memasang knalpot dengan standar pabrikan.

"Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan ke depannya, untuk menjaga Bantul bebas knalpot brong," tukasnya.
 
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger