Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil membekuk terduga pelaku pencurian burung berinisial YAA (40).
Akibat ulahnya, warga Bambanglipuro Bantul ini terancam tujuh tahun penjara.
Kapolsek Kretek, AKP Muchammad Mashuri SH MH mengatakan pelaku melakukan aksi pencuriannya di Dusun Grogol X RT. 01, Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul pada Minggu, 15 Januari 2023 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
“Burung yang pelaku curi merupakan milik temannya sendiri,” katanya saat jumpa pers di Mapolsek Kretek, Senin (13/3/2023).
Sebelum mencuri, YAA berjalan-jalan di sekitar Parangtritis dan singgah di kawasan Parangkusumo untuk minum-minuman keras jenis Anggur Merah.
Usai minum-minum, aksi burung jalak dicuri di Bantul dimulai ketika pelaku hendak mampir ke rumah korban inisial WHN. Namun pada saat itu tidak ada satu pun orang di rumah.
Pada saat yang sama ia melihat seekor burung jalak kebo hitam milik korban yang ditaruh di teras rumah.
Seketika, niat mencuri pun timbul dalam benak pelaku.
“Ke lokasi sendiri, ambil sendiri. Sarangnya ditinggal dan burungnya diambil dimasukkan ke kantong,” terang Mashuri.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian satu ekor burung jalak kebo hitam seharga Rp1,5 juta.
Polsek Kretek Bantul kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah terhadap tersangka YAA.
Polisi pun akhirnya memperoleh informasi keberadaan tersangka dan akhirnya dilakukan penangkapan pada 29 Januari 2023 di wilayah Godean, Kabupaten Sleman.
Tersangka pun kini mendekam di Mapolsek Kretek dan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Karena pencurian dilakukan di malam hari, tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Saat diwawancara, pelaku mengatakan bahwa motif pencurian tersebut dilakukan karena tertarik dengan jenis burung tersebut dan hendak memelihara sendiri.
“Suka dengan burungnya dan mau pelihara sendiri,” katanya.
Posting Komentar