Polsek Kasihan Bekuk 2 Pelaku Pencurian Handphone

Jumat, 03 Maret 20230 komentar

 

Polsek Kasihan berhasil membekuk dua pelaku pencurian handphone berinisial  WR (33) dan R (26).

Kedua warga Lampung Tengah itu, harus berurusan dengan polisi lantaran diduga telah menggasak handphone merk Oppo milik Asih (62).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp2,8 juta.

Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman SH MH mengatakan, tindak pidana pencurian handphone terjadi pada hari Rabu 1 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

“TKP-nya di rumah korban di Tirtonirmolo Kasihan Bantul,” katanya, Kamis (2/3/2023).

Dijelaskan, berdasarkan lapran dari korban, Unit Reskrim Polsek Kasihan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Madiono kemudian melakukan penyelidikan. 

Hasilnya, polisi dapat mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti handphone milik korban pada hari Rabu 1 Maret 2023 malam di tempat persembunyiannya.
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP  tentan pencurian dengan pemberatan.

“Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger