Polsek Kasihan berhasil membekuk dua pelaku pencurian handphone berinisial WR (33) dan R (26).
Kedua
warga Lampung Tengah itu, harus berurusan dengan polisi lantaran diduga
telah menggasak handphone merk Oppo milik Asih (62).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp2,8 juta.
Kapolsek
Kasihan, AKP Nandang Rochman SH MH mengatakan, tindak pidana pencurian
handphone terjadi pada hari Rabu 1 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB.
“TKP-nya di rumah korban di Tirtonirmolo Kasihan Bantul,” katanya, Kamis (2/3/2023).
Dijelaskan,
berdasarkan lapran dari korban, Unit Reskrim Polsek Kasihan yang
dipimpin Kanit Reskrim AKP Madiono kemudian melakukan penyelidikan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentan pencurian dengan pemberatan.
“Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Posting Komentar