Unit Reskrim Polsek Bantul mengamankan tersangka kasus pencurian tabung gas 3 kilogram dan mesin penutup gelas minuman di wilayah Manding, Trirenggo, Bantul.
Tersangka berinisial DP alias Peyang (28) warga Pandak Bantul ini diamankan oleh Polsek Bantul pada Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WIB.
Kasus pencurian terjadi pada hari Minggu 12 Maret 2023 dini hari, saat pemilik warung sedang terlelap tidur. Hal ini diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Bantul AKP Sutrisno saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Bantul, Kamis (13/4/2023).
"Di TKP pertama, pelaku mencongkel jendela toko menggunakan sabit, obeng dan palu. Kemudian di toko kedua pelaku merusak jeruji warung yang terbuat dari kayu," terangnya.
Aksi pencurian ini baru diketahui pemilik warung pada keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah melihat ada bekas congkelan, korban mengecek beberapa barangnya yang hilang.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Bantul. Laporan ini ditindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan penyisiran lewat rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari situlah petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan pada malam harinya langsung dilakukan penangkapan.
Dijelaskan, setiap harinya, pelaku bekerja sebagai pengamen badut jalanan. Tersangka melakukan aksinya itu ditemani oleh satu rekannya yakni NE alias Didot (28) yang saat ini masih dalam pencarian.
"Kedua pelaku ini ternyata residivis. Mereka berkenalan saat sama-sama di penjara, setelah keluar terus kerja jadi badut," ujarnya.
Sementara itu, atas kasus tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.Adapun barang bukti yang diamankan tiga buah tabung gas ukuran 3 kg, satu bilah sabit, obeng dan palu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat AB 5054 QT yang digunakan sebagai sarana mencuri.
Posting Komentar