SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Piyungan memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait pembuatan Laporan Kehilangan di Ruang Pelayanan SPKT Polsek Piyungan Bantul, Selasa (11/4/2023).
Dalam penerimaan laporan kehilangan surat-surat atau dokumen penting serta pengaduan dari masyarakat, petugas SPKT Polsek Piyungan mengutamakan pelayanan dengan 3S (Senyum Sapa dan Salam).
“Dalam membantu dan memberikan pelayanan kepada masyarakat kita utamakan senyum, sapa dan salam,” tutur Ka SPKT Aiptu Rio Nugroho.
Ia menambahkan, surat atau dokumen yang dilaporkan akan dibuatkan dan diterbitkan Surat Laporan Kehilangan sebagai pengganti sementara dokumen yang hilang.
"Kami harus teliti sebelum membuatkan surat kehilangan dengan mencocokan dokumen asli serta untuk surat laporan kehilangan hanya berlaku 14 hari terhitung sejak dilaporkan," jelasnya.
Siska Rahmawati yang telah melaporkan kehilangan berupa buku tabungan merasa puas atas pelayanan yang diberikan oleh petugas Polsek Piyungan.
”Saya ucapkan banyak terima kasih atas bantuan dan kerjasama yang telah diberikan petugas Polsek Piyungan,” ungkapnya. (Humas Polsek Piyungan Polres Bantul)
Posting Komentar