Konflik komunal dan kekerasan horizontal yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia kerap kali mengakibatkan perempuan dan anak menjadi korban. Perempuan dan anak tidak jarang menjadi target yang rentan mengalami kekerasan berbasis gender. Oleh karena itu, penanganan dan pencegahan konflik kekerasan menjadi prioritas pemerintah saat ini.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Dinas PPKBP3A (Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kabupaten Bantul yang mengadakan sosialisasi tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak, di Aula Kalurahan Trimurti, Srandakan, Bantul, Jumat (7/7/2023).
Kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Kalurahan Trimurti, Bripka Eko Rustamaji.
Terkait kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Bripka Eko Rustamaji menjelaskan bahwa kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiyaan emosional, atau pengabaian terhadap anak.
Kekerasan terhadap anak, sambungnya, juga didefinisikan sebagai tindakan atau serangkaian tindakan wali atau kelalaian oleh orang tua atau pengasuh lainnya yang dapat membahayakan, atau berpotensi bahaya, atau memberikan ancaman yang berbahaya kepada anak.
Menurutnya sebagian besar kekerasan terhadap anak terjadi di rumah anak itu sendiri dengan jumlah yang lebih kecil terjadi di sekolah, di lingkungan atau organisasi tempat anak berinteraksi. (Humas Polsek Srandakan Polres Bantul)
Posting Komentar