Forkopimkap Banguntapan menggelar rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan malam takbiran hari raya Idul Adha 1444 H, di Pendopo Kapanewon Banguntapan, Bantul, Selasa (27/6/2023).
Rakor tersebut dipimpin Panewu Banguntapan I Nyoman Gunarsa S.Psi M.Psi bersama Kapolsek Banguntapan Kompol Irwiantoro SH dan Danramil Banguntapan Kapten CHB Hermanto. Serta dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat dan FKUB Kapanewon Banguntapan.
Dalam rakor tersebut disampaikan Surat Edaran Bersama tentang pelaksanaan takbiran dan salat Idul Adha 1444 H. Antara lain, pelaksanaan takbir keliling dan lomba takbiran paling lama sampai dengan pukul 23.00 WIB. Pelaksanaan takbiran hanya dilaksanakan di lingkup Kapanewon.
Kemnudian, selesai lomba takbiran, peserta kembali ke rumah masing-masing dengan tidak membunyikan pengeras suara atau sound system. Peserta takbir keliling dan lomba takbir dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, mercon, obor api, kembang api dan barang lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
Pengeras suara atau sound system diatur sehingga tidak mengganggu masyarakat.
Selain itu, panitia lomba takbiran memberitahukan kegiatan lomba takbir keliling paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan. (Humas Polsek Banguntapan Polres Bantul)
Posting Komentar