Kapolres Bantul AKBP Ishsan SIK menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama perwakilan Panitia Lomba Takbir se Kabupaten Bantul dalam rangka kesiapan pengamanan malam takbir dan salat Idul Adha 1444 H, di Aula Wira Pratama Polres Bantul, Selasa (27/6/2023).
Kegiatan rakor tersebut juga dihadiri Wakapolres Bantul Kompol Ika Shanti Prihandini S.I.K MM, Kabagops Polres Bantul Kompol Sumanto, Kasat Intelkam Polres Bantul AKP Joko Nugroho dan Kapolsek jajaran.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Bantul menyampaikan bahwa rakor ini digelar untuk menyatukan presepsi, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman kondusif pada malam takbiran menyambut hari raya Idul Adha 1444 H.
“Rakor ini untuk menyatukan persepsi, yaitu demi terciptanya kamtibmas yang aman kondusif pada malam takbiran menyambut hari raya Idul Adha 1444 H, baik yang dilaksanakan malam hari ini atau pun besok,” kata Kapolres.
Sementara itu, dalam rakor tersebut menyepakati beberapa hal berdasarkan Surat Edaran Bersama Bupati Bantul, Kapolres Bantul, Damdim Bantul, Kepala Kemenag Bantul dan Ketua MUI Bantul tentang pelaksanaan takbiran dan salat Idul Adha 1444 H di wilayah Kabupaten Bantul. Antara lain, pengeras suara (sound system) diatur sehingga tidak mengganggu masyarakat. Peserta takbir keliling dan lomba takbiran dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, mercon, obor api, kembang api, dan barang-barang lainnya yang membahayakan keselamatan orang lain.
Kemudain, kendaraan yang dipergunakan harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan (tidak menggunakan knalpot blombongan/brong).
Selesai kegiatan lomba takbiran, peserta kembali ke rumah masing-masing dengan tidak membunyikan pengeras suara atau sound system.
Pelaksanaan Takbir Keliling dan Lomba Takbiran di malam hari paling lama sampai dengan pukul 23.00 WIB. (Humas Polres Bantul)
Posting Komentar