Polres Bantul menindak 5 pelanggar peraturan lalu lintas yang terjadi pada malam takbiran, Selasa (27/6/2023) malam.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, melalui Kasihumas, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, kendaraan yang ditilang adalah tiga unit kendaraan bak terbuka dan dua unit sepeda motor.
“Tindakan terpaksa dilakukan petugas lantaran para pengemudi melanggar Surat Edaran Bersama Pelaksanaan Takbiran dan Salat Hari Raya Idul Adha 1444 H,” katanya pada Rabu (28/6/2023).
Larangan yang dilanggar antara lain, pengunaan pengeras suara yang mengganggu masyarakat serta penggunaan knalpot blombongan. Bahkan ada yang nekat mengangkut anak kecil di kendaraan terbuka.
Kendati sempat diamankan di Mapolres Bantul, kendaraan yang ditindak selanjutnya dilepas, usai pengendara membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Apabila kembali melanggar, maka kendaraan akan ditahan hingga sebulan ke depan,” tegasnya.
Ia menjelaskan tindakan penertiban ini dilakukan karena pengendara sudah menggangu ketertiban umum. Polres Bantul tidak melarang adanya pelaksanaan takbiran asalkan sesuai aturan.
"Intinya sudah sangat menggangu ketertiban umum. Juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan, maupun mencegah terjadinya gesekan antar warga," terangnya.
Adanya perbedaan penentuan waktu Hari Raya Idul Adha, sehingga pelaksanaan malam takbir sebanyak dua kali. Untuk itu, bagi warga yang akan melaksanakan takbir keliling pada malam hari nanti, diimbau untuk menjaga ketertiban umum.
“Kami mengimbau, bagi warga masyarakat yang akan melakukan takbir keliling supaya tertib dan tidak melanggar surat edaran bersama,” tandasnya.
Posting Komentar