Polres Bantul menindak 5 pelanggar peraturan lalu lintas yang terjadi pada malam takbiran, Selasa (27/6/2023) malam. Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, melalui Kasihumas, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, kendaraan yang ditilang adalah tiga unit kendaraan bak terbuka dan dua unit sepeda motor. “Tindakan terpaksa dilakukan petugas lantaran para pengemudi melanggar Surat Edaran Bersama Pelaksanaan Takbiran dan Salat Hari Raya Idul Adha 1444 H,” katanya pada Rabu (28/6/2023). Larangan yang dilanggar antara lain, pengunaan pengeras suara yang mengganggu masyarakat serta penggunaan knalpot blombongan. Bahkan ada yang nekat mengangkut anak kecil di kendaraan terbuka. Kendati sempat diamankan di Mapolres Bantul, kendaraan yang ditindak selanjutnya dilepas, usai pengendara membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. “Apabila kembali melanggar, maka kendaraan akan ditahan hingga sebulan ke depan,” tegasnya. Ia menjelaskan tindakan penertiban ini dilakukan karena pengendara sudah menggangu ketertiban umum. Polres Bantul tidak melarang adanya pelaksanaan takbiran asalkan sesuai aturan. "Intinya sudah sangat menggangu ketertiban umum. Juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan, maupun mencegah terjadinya gesekan antar warga," terangnya. Adanya perbedaan penentuan waktu Hari Raya Idul Adha, sehingga pelaksanaan malam takbir sebanyak dua kali. Untuk itu, bagi warga yang akan melaksanakan takbir keliling pada malam hari nanti, diimbau untuk menjaga ketertiban umum. “Kami mengimbau, bagi warga masyarakat yang akan melakukan takbir keliling supaya tertib dan tidak melanggar surat edaran bersama,” tandasnya.

Jumat, 07 Juli 20230 komentar

 

Seorang mahasiswa berinisial VWK (20) warga Srandakan Bantul harus berurusan dengan polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Korbannya adalah MNF (16) warga Srandakan Bantul yang masih berstatus pelajar.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry, mengkonfirmasi, kejadian tersebut berlangsung di Jalan Srandakan, Padukuhan Gunungsaren, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul pada Selasa (27/6/2023) pukul 02.00 WIB.

"Akibat kejadian tersebut korban dibawa ke rumah sakit UII untuk dilakukan perawatan," kata Jeffry.

Adapun motif penganiayaan itu terjadi disebabkan adanya rasa tersinggung seusai saling menyalip saat mengendarai sepeda motor.

"Kala itu, korban berboncengan dengan saksi 1, RA (16) menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah dan melaju dari arah barat ke timur," tuturnya.

Kemudian, sesampainya di tempat kejadian perkara, korban dihadang oleh pelaku dan temannya menggunakan motor Honda PCX warna merah.

Lalu, pelaku tersebut turun dari kendaraannya dan memukul korban menggunakan batang kayu hingga mengenai kepala korban.

"Pelaku itu masih diperiksa di polsek setempat. (Atas tindakan itu, pelaku) bisa dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan," tandas Jeffry.
Batang Kayu Yang Digunakan Pelaku
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger