Bhabinkamtibmas Kalurahan Argodadi Aiptu Baryadi menghadiri kegiatan sosialisasi penguatan hukum masyarakat dengan tema "Restorative Justice" di Kalurahan Argodadi, Sedayu, Bantul, Jum'at (11/8/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri Kabag Hukum Kab. Bantul, Anggota DPRD Bantul Jumakir, Kejaksaan Negeri Bantul Feri S. H., M.A, Panewu Sedayu Anton Yulianto, Panit Reskrim Polsek Sedayu dan Lurah Argodadi.
Bertindak sebagai narasumber dari Kejaksaan Negeri Bantul Feri menjelaskan bahwa Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula bukan pembalasan.
Adapun manfaat diadakan Restorative Justice yakni membuka ruang partisipasi masyarakat tentang keadilan yang diinginkan. (Humas Polsek Sedayu)
Posting Komentar