Giat untuk memberikan pemahaman tentang penerapan dan penegakan hukum di Wilayah Kabupaten Bantul, telah dilaksanakan sosialisasi penguatan hukum masyarakat di Kalurahan Jambidan Kapanewon Banguntapan Bantul. Kamis (27/07/2023) pukul 13.30 WIB.
Sebagai narasumber kegiatan sosialisasi penguatan hukum masyarakat kapak hukum setda Kabupaten Bantul Suparman, SIP., M.Hum bersama Ketua DPRD Kabupaten Bantul Hanung Raharjo, ST, Kejaksaan Bantul Feri M Kurniawan SH MH, KBO Reskrim Polres Bantul Iptu Imam Sutrisna.
Giat sosialisasi diikuti oleh Forkompinkap Banguntapan, Kanit Binmas Polsek Banguntapan AKP Sarim, para lurah se-kapanewon Banguntapan, Bhabinkamtibmas Polsek Banguntapan dan Babinsa Koramil Banguntapan serta Instansi terkait.
Pokok sosialisasi penguatan hukum masyarakat dengan tema mengedepankan restoratif Justice. Restoratif justice adalah satu paradigma dalam sistem keadilan yang fokus pada pemulihan dan Rekonsiliasi antara pelaku, korban dan masyarakat setelah terjadi suatu tindak kriminal atau konflik.
Tujuan utama sosialisasi restorative Justice adalah untuk menciptakan sistem keadilan yang lebih manusiawi terlibat dan berfokus pada pemulihan rekonsiliasi dan pencegahan tindak kriminal di masa mendatang.
Peserta sosialisasi mengikuti dengan seksama dan diharapkan dapat mengimplementasikan Pada pelaksanaan tugas penanganan perkara dari tindak pidana yang timbul di masyarakat.
Posting Komentar