Polres Bantul Bekuk 4 Pengedar Obat-obatan Terlarang Beromzet Ratusan Juta

Selasa, 29 Agustus 20230 komentar

 

Satresnarkoba Polres Bantul berhasil membekuk empat terduga pelaku peredaran obat-obatan terlarang atau narkoba jenis obat daftar G beromzet ratusan juta rupiah.

Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Wahyu Aji Wibowo, mengatakan, pengungkapan empat tersangka pengedar narkoba itu didapatkan dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya berinisial MAQ warga Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Di mana, MAQ diamankan karena kasus penyalahgunakan narkoba.

Selain MAQ, jajaran Satresnarkoba Polres Bantul juga berhasil mengamankan seorang tersangka lain dengan inisial HEC.

"Dari dua tersangka awal itu, kemudian kami berhasil mengumpulkan informasi yang lebih lanjut mengenai jaringan peredaran obat-obatan terlarang itu," kata Wahyu saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (24/8/2023).

Akhirnya, pada Selasa (22/8/2023), petugas yang memburu pelaku lainnya hingga ke Bandung, Jawa Barat, berhasil membekuk dua pelaku berinisial H alias K dan S alias A, keduanya warga Sukabumi, Jawa Barat.

"Dua tersangka itu kami amankan karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Obat Daftar G," ungkapnya.

Dalam aksi penangkapan itu, pihaknya berhasil menyita 230.700 butir pil sebagai barang bukti yang menguatkan keterlibatan empat tersangka dalam melakukan peredaran obat-obatan ilegal.

Adapun rincian barang bukti itu berupa 2.750 lembar tablet trihexyphenidyl di mana satu lembar berisi 10 tablet obat, 95 toples berisi butir pil berlogo Y, 6 toples pil berwarna putih, 51 toples pil hexymer, 95 toples dolgesik, 50 toples tramadol, dan 5.000 lembar obat jenis lainnya.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita satu alat cetak dan satu ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi ilegal ini.

“Untuk kemasan lembaran itu berisi 10 tablet satu lembarnya dan yang toples itu masing-masing berisi seribu tablet obat,” terangnya.

Dari hasil penghitungan sementara, nilai total obat-obatan terlarang yang berhasil disita oleh polisi mencapai sekitar Rp120 juta.

"Kemudian, empat tersangka itu dikenakan pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandas dia.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger