Menepis dugaan adanya praktek pelayanan laporan kehilangan yang berbelit dan adanya praktek pungli Polsek Pajangan memasang pamflet persyaratan layanan laporan kehilangan di Mapolsek Pajangan, Selasa (19/9/2023).
Kapolsek Pajangan AKP Anar Fuadi SH MIP mengatakan, ada beberapa prosedur yang diwajibkan dalam melakukan laporan kehilangan dan tidak akan dipersulit dalam pengurusannya. Laporan kehilanagan BPKB dan Akta Tanah diarahkan ke SPKT Polres Bantul.
Laporan Kehilangan, Laporan Pengaduan dan Laporan Polisi tidak ada pungutan biaya alias gratis.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk memfoto atau scan maupun fotokopi data-data penting miliknya untuk berjaga-jaga apabila terjadi kehilangan. Dan apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi WA Polsek Pajangan di nomor 0859-4747-1616, sedangkan untuk WA pengaduan 0811 2545 820.
“Polsek Pajangan bertekad mendukung Polres Bantul sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” ujarnya. (Polsek Pajangan Polres Bantul)
Posting Komentar