Pasca Tewasnya 5 Orang Korban Miras Oplosan Polres Bantul Gencar Razia, Ratusan Botol Miras Disita

Kamis, 12 Oktober 20230 komentar

 

Kepolisian Resor Bantul kembali menggelar razia di sejumlah tempat yang disinyalir menjual minuman keras. Dari kegiatan cipta kondisi tersebut, petugas berhasil mengamankan minuman keras berbagai jenis.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, operasi yang digelar merupakan tindak lanjut dari peristiwa 5 warga Bantul yang meninggal karena miras oplosan.

Korban yaitu MD (43), SW (44), dan HY (39), asal Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul; KS (40), asal Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul; dan AS (43), asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.

Hasilnya, Satuan Resnarkoba Polres Bantul berhasil meringkus seorang pelaku pengoplosan minuman alkohol berinisial JS (29), yang berstatus warga Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul.

Berdasarkan informasi, pelaku JS berhasil diamankan seusai jajaran Polres Bantul mendapatkan laporan bahwa JS mengoplos minuman beralkohol.

Jeffry mengungkapkan, dari penggeledahan polisi mengamankan pelaku JS di kediaman pelaku JS pada Minggu (8/10/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Dari sana ditemukan barang bukti berupa 289 botol minuman keras dari berbagai merek.

Tidak hanya itu saja, polisi juga mengamankan barang bukti diduga peralatan untuk memproduksi miras oplosan berupa dua dirigen 50 liter alkohol murni.

Ada pula 21 dus tiap dus berisi 24 cup minuman merk Torpedo, satu ember besar warna hijau serta 100 buah botol plastik.

"Atas laporan tersebut, jajaran Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan yang kemudian didapatkan hasil bahwa kediaman JS dan JS terlibat dalam giat mengoplos minuman beralkohol," ungkap Iptu Jeffry, Rabu (11/10/2023).

"Pelaku saat ini sedang menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Atas kejadian itu, pelaku dapat diancam dengan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 204 ayat 1.

"Dalam UU itu terdapat bunyi barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bebernya.

Sementara di lokasi berbeda, yakni di Potorono, Banguntapan, Bantul pada Selasa (3/10/2023), petugas Satresnarkoba Polres Bantul juga telah mengamankan sebanyak 117 botol miras dari berbagai merek.

Pemilik minuman keras tersebut, kata Iptu Jeffry, berinisial SMT (47) yang merupakan warga Dusun Krobokan Tamanan Banguntapan Bantul.

Selanjutnya, kedua tersangka tersebut bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan dan pelanggaran Perda Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman beralkohol.

Lebih jauh, terkait dengan peredaran minuman keras, Iptu Jeffry mengimbau masyarakat agar tidak mendekati semua jenis minuman beralkohol.

“Kami harap masyarakat bijaksanana, sebaiknya tidak mengonsumsi minuman keras apapun jenisnya, baik oplosan atau tidak, tentu seharusnya dijauhi,” tuturnya.

Dikatakannya, mengonsumsi minuman keras lebih banyak berpotensi menimbulkan banyak dampak negatif di masyarakat. Hilangnya kesadaran akibat mengonsumsi miras secara berlebihan dikhawatirkan dapat menimbulkan tindakan yang mengarah pada kriminalitas.

Selain itu, masyarakat dan tokoh masyarakat setempat juga diminta untuk bekerjasama dalam menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif tanpa minuman keras di lingkungan masyarakat.
 
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger